SUARA SEMARANG -- Banyak aspek yang perlu diperhatikan untuk tetap menjaga kehalalan dari makanan yang dikonsumsi.
Salah satunya adalah hewan ternak, mulai dari unggas hingga ternak berkaki empat.
Selain dari cara penyembelihan, ternyata juga ada kekhawatiran terkait pakan ternak. Selain pakan ternak alami, seperti rumput, kini beredar juga pakan ternak olahan dari berbagai campuran.
Lantas, apakah ternak yang diberi pakan najis, masih halal untuk dikonsumsi ?
Merujuk Fatwa MUI, hewan ternak yang diberi pakan barang najis tapi kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan baku yang suci, maka hewan tersebut halal dikonsumsi, baik daging maupun susunya.
Kemudian ternak yang diberi pakan dari hasil rekayasa unsur produk haram selama tidak menimbulkan dampak perubahan bau, rasa, serta tidak membahayakan bagi konsumen, makan hukumnya halal.
"Namun, produk pakan ternak yang dicampur dengan babi dan turunannya atau hewan najis lain, maka hukumnya haram dan tidak boleh diperjualbelikan," dikutip dari laman media sosial lppom mui.