SUARA SEMARANG -- Sulam alis tengah menjadi tren di bidang kecantikan. Tak sedikit kaum hawa yang mengaplikasikannya.
Sulam alis banyak diminati, karena pengaplikasian sulam alis mirip tato yang dapat bertahan lebih lama.
Sehingga dinilai lebih praktis dibanding rias manual yang hilang bila tersapu air atau pembersih wajah.
Namun, bagaimana hukum sulam alis dalam Islam ? Apakah dihalalkan ?
Dikutip dari laman halal MUI, ada ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah yang tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan, misalnya kalau ada penyakit seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus dicukur habis. Maka itu termasuk Lil-hajat, ada kebutuhan untuk pengobatan," seperti dikutip dari laman halalmui.
Bila tidak ada kebutuhan-kebutuhan tersebut, tapi karena hanya sekedar merasa tidak puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah.
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Maka dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash (analogi), perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk dalam kategori larangan Nabi saw.
"Dengan pemahaman ini, maka menurut para ulama itu, mencukur alis, bila tanpa ada kepentingan yang dibenarkan Syariah, hukumnya terlarang,".
Baca Juga: Ini 4 Titik Kritis Halal Haram Es Krim yang Diungkap Oleh MUI
Lalu kalau diganti dengan menyulam alis, maka jelas menjadi haram. Sebab dalam proses pembuatan sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri. Yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis, kemudian dimasukkan tinta.
Terlebih lagi jika tinta yang digunakan mengandung bahan najis. Praktek itu tentu selain sangat beresiko terhadap kesehatan tubuh, juga menjadi haram.***