SUARA SEMARANG - Inspektorat Kabupaten Kendal diduga melakukan keputusan sepihak terkait adanya pembatalan tukar guling atas tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
Keputusan Inspektorat ini menganulir SK tentang tukar guling tanah kas desa Botomulyo yang sebelumnya telah disetujui oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto pada tahun 2022.
Tak hanya adanya pembatalan tukar guling, kini nasib Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Abdurokhim, yang memperjuangkan tukar guling dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat 8 September 2023.
Ratusan warga Botomulyo pun akhirnya menggeruduk kantor Kejari untuk meminta mediasi dan kejelasan nasib tukar guling tanah kas desa. Termasuk memberi dukungan moril kepada Sekdes yang diperiksa Kejaksaan.
"Kami sebenarnya menghormati proses hukum tapi kami juga tidak salah ketika masyarakat menginginkan transparasi dan dukungan moral warga kami yang sekarang yang dimintai keterangan pihak kejaksaan," kata Solahudin, tokoh masyarakat Desa Botomulyo, di Kejari Kendal.
Solahudin yang juga anggota panitia tukar guling berharap ada keputusan yang bijak bagi warga Botomulto sehingga bisa menikmati hasil dari tukar guling tanah kas desa.
Sebabnya, tanah sebelumnya seluas 1,3 hektar merupakan tanah yang tidak produktif yang kemudian disetujui dilakukan tukar guling menjadi 3,5 hektar tanah produktif atau tiga kali lipatnya. Tujuannya agar memberi manfaat kepada masyarakat.
"Masyarakat ingin sekali ini segera selesai sehingga bisa dimanfatkan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Kronologi Tukar Guling
Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Menunda Pembongkaran Lapak, Tunggu Mediasi Biro Hukum Jawa Tengah
Ia menjelaskan, jika lokasi tanah yang ditukar guling ada di Jalan Cepiring Gemuh KM 2, merupakan tanah bengkok carik.
Tanah tersebut selain tidak produktif secara hasil bum juga secara nilai ekonomisnya sangat rendah jika harus disewakan ke pihak lain.
Terlebih, penjabat Sekdes (Carik) yang sekarang menyisakan masa jabatan 2 tahun sebelum memasuki usia pensiun. Ia khawatir tidak ada yang berani mencalonkan carik selanjutnya sebab tanah bengkok yang tidak produktif.
"Khawatirnya tidak ada yang nyalon carik, karena bengkoknya rusak, ndak ada hasilnya bahkan kalau disewakan saja untuk bayar pajak tekor. Pajak sekitar 1,2 juta sedangkan kalau disewakan hasilnya 800 ribu," katanya.
Hal ini yang menjadi keprihatinan warga, sehingga saat Musyawarah Desa dengan masyarakat, tokoh masyarat, RT, lembaga desa, sangat menyetujui ketika keputusan dilakukan tukar guling.
Menurutnya, setelah tukar guling disetujui warga, selanjutnya mengajukan ijin kepada bupati Kendal.