"Ijin turun lalu proses selanjutnya dengan bupati membentuk tim 9, semuanya berjalan mulus, sesuai perbup nomor 46 tahun 2016, semua proses sesuai prosedur tak ada masalah, tinggal kita menunggu dari BPN untuk dibalik nama," katanya.
Dalam perjalanan proses, Bupati Kendal Dico Ganinduto kemudian menyetujui dengan menandatangani SK adanya tukar guling pada tahun 2022.
Namun masalah tiba-tiba muncul dan meruncing hingga keluar keputusan Inspektorat yang membatalkan tukar guling. Akibat adanya laporan dari salah satu orang yang juga anggota panitia tim 9.
"Karena ini ada laporan satu orang yang mengatasnamakan warga sehingga ini menjadi kacau kayak gini, makanya masyarakat banyak yang mendukung kepada proses ini, menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan, karena sudah berjalan satu tahun mandek di tengah jalan," katanya.
Sehingga, ia dan warga Desa Brotomulyo juga meminta Bupati Kendal Dico turun tangan mengatasi permasalahan tukar guling tanah kas desa yang dibatalkan oleh Inspektorat.
"Kami minta kepada bupati untuk secara bijak, karena proses ini sudah sesuai aturan perbup dan kami panitia bekerja atas kajian oleh tim 9 yang dibentuk bupati," katanya.
Tim 9 sendiri terdiri dari berbagai unsur yang terlibat, ada bagian Tata Ruang, Hukum, BPN, Asisten Pemerintahan, Kesra, dan Dinas Pertanian.
Dengan yang pertama melakukan kajian dari Pertanian, menilai apakah tanah itu produktif atau tidak. Hasil pemeriksaan di lapangan menyatakan jika tanah tersebut tidak produktif.
"Karenanya proses berawal dari itu, karena tidak produktif maka bisa berjalan ijin bupati," katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Menunda Pembongkaran Lapak, Tunggu Mediasi Biro Hukum Jawa Tengah
Ia berharap bupati langsung turun tangan, duduk bersama mencari penyelesaian masalah.
Keterangan yang ia dan warga berikan kepada Inspektorat juga sudah disampaikan detail kronologinya.
Saat itu pihak inspektorat mengundang beberapa pihak yang hanya selevel desa saja. Inspektorat tidak mengundang beberapa dinas yang melakukan kajian.
Inspektorat kemudian memutuskan membatalkan ruislag. Padahal tanah kas desa sudah menjadi lahan pemukiman dan bersertifikat HGB.
Pihaknya juga mendesak agar bupati segera mengesahkan tukar guling, tidak berlarut-larut. Pasalnya, kekhawatiran munculnya mendekati tahun politik warga akan dimanfaatkan oleh oknum.
"Kita mendesak bupati segera mengesahkan tukar guling ini, kami khawatir karena ini tahun politik jangan sampai warga dimanfaatkan oleh orang-orang politik, kami tak ingin, saya kasihan terhadap bupati," lanjutnya.