SUARA SEMARANG - Inspektorat Kabupaten Kendal diduga melakukan keputusan sepihak terkait adanya pembatalan tukar guling atas tanah kas desa Botomulyo Kecamatan Cepiring.
Keputusan Inspektorat ini menganulir SK tentang tukar guling tanah kas desa Botomulyo yang sebelumnya telah disetujui oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto pada tahun 2022.
Tak hanya adanya pembatalan tukar guling, kini nasib Sekretaris Desa (Sekdes) Botomulyo, Abdurokhim, yang memperjuangkan tukar guling dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat 8 September 2023.
Ratusan warga Botomulyo pun akhirnya menggeruduk kantor Kejari untuk meminta mediasi dan kejelasan nasib tukar guling tanah kas desa. Termasuk memberi dukungan moril kepada Sekdes yang diperiksa Kejaksaan.
"Kami sebenarnya menghormati proses hukum tapi kami juga tidak salah ketika masyarakat menginginkan transparasi dan dukungan moral warga kami yang sekarang yang dimintai keterangan pihak kejaksaan," kata Solahudin, tokoh masyarakat Desa Botomulyo, di Kejari Kendal.
Solahudin yang juga anggota panitia tukar guling berharap ada keputusan yang bijak bagi warga Botomulto sehingga bisa menikmati hasil dari tukar guling tanah kas desa.
Sebabnya, tanah sebelumnya seluas 1,3 hektar merupakan tanah yang tidak produktif yang kemudian disetujui dilakukan tukar guling menjadi 3,5 hektar tanah produktif atau tiga kali lipatnya. Tujuannya agar memberi manfaat kepada masyarakat.
"Masyarakat ingin sekali ini segera selesai sehingga bisa dimanfatkan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa dirasakan oleh masyarakat," katanya.
Kronologi Tukar Guling
Baca Juga: Satpol PP Kota Semarang Menunda Pembongkaran Lapak, Tunggu Mediasi Biro Hukum Jawa Tengah
Ia menjelaskan, jika lokasi tanah yang ditukar guling ada di Jalan Cepiring Gemuh KM 2, merupakan tanah bengkok carik.
Tanah tersebut selain tidak produktif secara hasil bum juga secara nilai ekonomisnya sangat rendah jika harus disewakan ke pihak lain.
Terlebih, penjabat Sekdes (Carik) yang sekarang menyisakan masa jabatan 2 tahun sebelum memasuki usia pensiun. Ia khawatir tidak ada yang berani mencalonkan carik selanjutnya sebab tanah bengkok yang tidak produktif.
"Khawatirnya tidak ada yang nyalon carik, karena bengkoknya rusak, ndak ada hasilnya bahkan kalau disewakan saja untuk bayar pajak tekor. Pajak sekitar 1,2 juta sedangkan kalau disewakan hasilnya 800 ribu," katanya.
Hal ini yang menjadi keprihatinan warga, sehingga saat Musyawarah Desa dengan masyarakat, tokoh masyarat, RT, lembaga desa, sangat menyetujui ketika keputusan dilakukan tukar guling.
Menurutnya, setelah tukar guling disetujui warga, selanjutnya mengajukan ijin kepada bupati Kendal.
"Ijin turun lalu proses selanjutnya dengan bupati membentuk tim 9, semuanya berjalan mulus, sesuai perbup nomor 46 tahun 2016, semua proses sesuai prosedur tak ada masalah, tinggal kita menunggu dari BPN untuk dibalik nama," katanya.
Dalam perjalanan proses, Bupati Kendal Dico Ganinduto kemudian menyetujui dengan menandatangani SK adanya tukar guling pada tahun 2022.
Namun masalah tiba-tiba muncul dan meruncing hingga keluar keputusan Inspektorat yang membatalkan tukar guling. Akibat adanya laporan dari salah satu orang yang juga anggota panitia tim 9.
"Karena ini ada laporan satu orang yang mengatasnamakan warga sehingga ini menjadi kacau kayak gini, makanya masyarakat banyak yang mendukung kepada proses ini, menyampaikan apa yang menjadi keprihatinan, karena sudah berjalan satu tahun mandek di tengah jalan," katanya.
Sehingga, ia dan warga Desa Brotomulyo juga meminta Bupati Kendal Dico turun tangan mengatasi permasalahan tukar guling tanah kas desa yang dibatalkan oleh Inspektorat.
"Kami minta kepada bupati untuk secara bijak, karena proses ini sudah sesuai aturan perbup dan kami panitia bekerja atas kajian oleh tim 9 yang dibentuk bupati," katanya.
Tim 9 sendiri terdiri dari berbagai unsur yang terlibat, ada bagian Tata Ruang, Hukum, BPN, Asisten Pemerintahan, Kesra, dan Dinas Pertanian.
Dengan yang pertama melakukan kajian dari Pertanian, menilai apakah tanah itu produktif atau tidak. Hasil pemeriksaan di lapangan menyatakan jika tanah tersebut tidak produktif.
"Karenanya proses berawal dari itu, karena tidak produktif maka bisa berjalan ijin bupati," katanya.
Ia berharap bupati langsung turun tangan, duduk bersama mencari penyelesaian masalah.
Keterangan yang ia dan warga berikan kepada Inspektorat juga sudah disampaikan detail kronologinya.
Saat itu pihak inspektorat mengundang beberapa pihak yang hanya selevel desa saja. Inspektorat tidak mengundang beberapa dinas yang melakukan kajian.
Inspektorat kemudian memutuskan membatalkan ruislag. Padahal tanah kas desa sudah menjadi lahan pemukiman dan bersertifikat HGB.
Pihaknya juga mendesak agar bupati segera mengesahkan tukar guling, tidak berlarut-larut. Pasalnya, kekhawatiran munculnya mendekati tahun politik warga akan dimanfaatkan oleh oknum.
"Kita mendesak bupati segera mengesahkan tukar guling ini, kami khawatir karena ini tahun politik jangan sampai warga dimanfaatkan oleh orang-orang politik, kami tak ingin, saya kasihan terhadap bupati," lanjutnya.
Kondisi terkini, tanah hasil tukar guling sebagian sudah menjadi perumahaan. Warga yang telah mendapatkan haknya menjual kepada pengembang.
Proses adanya hunian perumahan menurut Solahudin juga sudah sesuai dengan kajian turunnya ijin LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi).
Emi Susanti, pihak pengembang perumahan, mengatakan jika tanah yang ia garap sebagai perumahan sudah sesuai dengan nilai apraisal.
Jika tanah seluas 1,6 hektar dengan nilai apraisal Rp 8,4 miliar kemudian dilakukan tukar guling dengan petani seluas 3,5 hektar dengan nilai apraisal Rp 8,9 miliar. Sehingga warga tidak dirugikan.
"Karena dari nilainya saja kelihatan lebih tinggi, logika saya kalau punya petani sudah dapat penukar yang lebih luas yang hasil tukar dari petani mau dijual atau dberikan siapa pun itu hak petani, karena di dalamnya tidak pernah menggunakan dana desa sepeser pun. Itu hak petani mau dijual berapun," katanya.***