5 Dosa Besar TikTok Shop yang Akhirnya Resmi Dilarang, Nomor Empat Horor Mengerikan

Semarang

Senin, 25 September 2023 | 20:05 WIB
5 Dosa Besar TikTok Shop yang Akhirnya Resmi Dilarang, Nomor Empat Horor Mengerikan
5 Dosa Besar TikTok Shop yang Akhirnya Resmi Dilarang. (TikTok Indonesia)

SUARA SEMARANG - Ada tiga dosa besar yang menyebabkan akhirnya media sosial TikTok Shop dilarang untuk digunakan oleh para pemakainya.

Keputusan yang cukup bikin kaget bagi para pengguna platform media sosial TikTok Shop kini dilarang oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menyatakan TikTok Shop dilarang digunakan sebagai platform untuk berjualan transksi langsung.

Dalam penjelasan Mendag Zulkifli Hasan di Istana Negara Senin 25 September 2023, terungakap beberapa dosa TikTok Shop.

Berikut rangkuman penjelasan tentang TikTok Shop yang akhirnya dilarang sebab lakukan dosa besar yang terlarang di Republik Indonesia.

1. Langgar Permendag No 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

2. Langgar Ketentuan E Commerce

TikTok adalah platform media sosial, namun dalam prakteknya telah melahirkan TikTok Shop yang menjadi platform E Commerce. Hal ini menyalahi aturan. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

baca juga

3. Terima Transaksi Langsung Uang

TikTok Shop harusnya hanya melayani promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Namun terjadi transaksi dengan menerima uang langsung. Ibarat TV, TikTok Shop harusnya hanya menerima iklan saja bukan berjualan langsung.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

TikTok Shop yang langsung menerima transaksi barang dan jasa, otomatis menyebutkan data pribadi konsumen. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

5. Matikan Pasar UMKM

Produk dan jasa yang dijual di TikTok Shop rata-rata kebanyakan barang impor yang murah. Barang impor tersebut langsung didatangkan tidak melalui proses semestinya. Barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder dan dikeluhkan UMKM karena kalah harga, kemasan dan kecepatan layanan.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Pemerintah Larang Tiktok Shop, Ini Komentar Pemda DIY

Jogja | Senin, 25 September 2023 | 17:37 WIB

Tak Hanya Pasar Abang, Omzet Pedagang Pasar Beringharjo Anjlok Gegara Tiktok Shop

Tak Hanya Pasar Abang, Omzet Pedagang Pasar Beringharjo Anjlok Gegara Tiktok Shop

Jogja | Senin, 25 September 2023 | 16:53 WIB

Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Tekno | Senin, 25 September 2023 | 16:52 WIB

Terkini

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:32 WIB

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Kepala SPPG Dinonaktifkan Imbas Puluhan Siswa Keracunan MBG di Dumai

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS di Flores yang Diguncang Gempa 7,7

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:27 WIB

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

Instruksi Pimpinan DPR ke Legislator: Koordinasikan Bantuan dan Evakuasi Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Kapan Waktu Terbaik Pakai Juva Wrinkle Warrior ZAP? Simak Panduannya Biar Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Desa Les Buleleng Bali Menanam Masa Depan Lewat Konservasi Terumbu Karang

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Cocok Ditonton Keluarga 9-10 Oktober, Drama Musikal Sirena Angkat Kisah Putri Duyung Terdampar

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

×