SUARA SEMARANG - Ada tiga dosa besar yang menyebabkan akhirnya media sosial TikTok Shop dilarang untuk digunakan oleh para pemakainya.
Keputusan yang cukup bikin kaget bagi para pengguna platform media sosial TikTok Shop kini dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menyatakan TikTok Shop dilarang digunakan sebagai platform untuk berjualan transksi langsung.
Dalam penjelasan Mendag Zulkifli Hasan di Istana Negara Senin 25 September 2023, terungakap beberapa dosa TikTok Shop.
Berikut rangkuman penjelasan tentang TikTok Shop yang akhirnya dilarang sebab lakukan dosa besar yang terlarang di Republik Indonesia.
1. Langgar Permendag No 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
2. Langgar Ketentuan E Commerce
TikTok adalah platform media sosial, namun dalam prakteknya telah melahirkan TikTok Shop yang menjadi platform E Commerce. Hal ini menyalahi aturan. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
3. Terima Transaksi Langsung Uang
TikTok Shop harusnya hanya melayani promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Namun terjadi transaksi dengan menerima uang langsung. Ibarat TV, TikTok Shop harusnya hanya menerima iklan saja bukan berjualan langsung.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
TikTok Shop yang langsung menerima transaksi barang dan jasa, otomatis menyebutkan data pribadi konsumen. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
5. Matikan Pasar UMKM
Produk dan jasa yang dijual di TikTok Shop rata-rata kebanyakan barang impor yang murah. Barang impor tersebut langsung didatangkan tidak melalui proses semestinya. Barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder dan dikeluhkan UMKM karena kalah harga, kemasan dan kecepatan layanan.***