6.Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Pasar modal dalam negeri terus tumbuh. Pada 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel terus didominasi oleh Milenial dan Generasi Z di bawah 30 tahun sebesar 59,43%.
sumber data: ojk.go.id