Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan

Serang

Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:07 WIB
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan
sidang pledoi pengeroyokan ade armando (antara)

Terdakwa pemukulan aktivis media sosial Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29 Agustus 2022).

Terdakwa Komar yang membela diri di hadapan majelis hakim menginginkan putusannya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengaku sudah dipenjara selama lima bulan.

"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih,"  kata Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29 Agustus 2022).

Maksud Terdakwa agar majelis Hakim bisa selektif  dan tidak tebang pilih terhadap Ade Armando. Ade Armando disebut-sebut sudah sering dipanggil polisi, tapi tidak pernah diproses sekalipun.

"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar

"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya

Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.

"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya

Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata -mata untuk membela rakyat Indonesia.

baca juga

Terakhir, kata Marcos, terkait adanya pengeroyokan Ade Armando ketika aksi tersebut, Ia, mengaku memukul karena tindakan spontan dan telah mengakui kesalahannya.

"Berjanji tidak akan mengulangi lagi demikian dari pribadi marcos diharapkan pak hakim ketua yang mulia dan hakim anggota yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas," ucapnya

Sementara itu, terdakwa Dhia Ul Haq mengaku sudah merasa menderita hanya baru bebeapa bulan di rumah tahahan. Maka itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan tidak seperti tuntutan JPU selama dua tahun.


"Tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutam selama 2 tahun itu, beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat," ungkapnya

Maka itu, Dhia berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum apalagi kasus pengeroyokan yang kini tengah berjalan.

"Bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," Kata Dhia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:13 WIB

Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan

Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan

Jakarta | Senin, 29 Agustus 2022 | 19:08 WIB

Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD

Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD

Denpasar | Senin, 29 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Terkini

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:47 WIB

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:43 WIB

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:32 WIB

Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya

Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:31 WIB

Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah

Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:00 WIB

Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam

Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:00 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!

3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:52 WIB

Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru

Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru

Jatim | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:43 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB