Suara Denpasar - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Senin (29/8/2022).
Kali ini hakim menghadirkan para terdakwa pengeroyokan Ade Armando, salahsatunya adalah seorang pria bernama Marcos Iswan.
Dalam sidang ini Marcos memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.
Dia mengaku memiliki empat anak yang masih memerlukan biaya pendidikan.
Anaknya ada yang masih duduk di bangku sekolah SD ada juga yang SMA.
Marcos selaku kepala keluarga bertanggung jawab atas nafkah anak-anaknya.
Karena itu dia memohon keringanan hukuman atas dirinya.
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin dari laman ANTARA.
Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya yakni dua tahun penjara.
Ada enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja. ***