Selain itu, pemerintah akan mengalokasikan dana umum dan dana bagi hasil sebesar Rp 2,17 triliun untuk mendukung sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
- Saran Kepada Pemerintah
Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan kepada Pemerintah agar membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus untuk sepeda motor dan angkutan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi kategori berpenggerak roda empat tetap dikenakan BBM nonsubsidi.
Dalam UU Migas, Pasal 28 ayat 3 mengatur bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah meiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, subsidi BBM tidak cocok untuk semua kalangan.
UUD 1945, UU Energi, dan UU Migas merupakan dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi subsidi BBM. Seharusnya Pemerintah melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat ke atas untuk angkutan non umum.
Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.
(suara.com)