SuaraSerang.id - Generasi muda milenial perlu tahu apa itu KPR, karena istilah ini sangat penting dan banyak yang mencari tahu juga mengenai ini.
Zaman sekarang banyak rumah milenial yang ditawarkan dengan harga-harga relatif murah, karena milenial merupakan salah satu target yang dapat ditawarkan KPR.
Serta pola fikirnya adalah punya rumah selagi masih muda itu menyenangkan, karena harga properti makin lama makin naik, makanya banyak yang terdorong untuk dapat mengajukan KPR ini.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), memiliki fungsi seperti jalur kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang ingin membeli atau memperbaiki rumah.
Dalam hal ini, ada dua jenis KPR, yang pertama adalah hipotek yang diberikan subsidi dan yang kedua adalah tak bersubsidi. KPR bersubsidi adalah pinjaman untuk orang-orang dengan pendapatan menengah ke bawah.
Sedangkan KPR nonsubsidi dperuntukan kepada seluruh masyarakat. Syarat dan ketentuan KPR diatur oleh perbankan.
KPR bersubsidi adalah kredit kepemilikan rumah yang dilakukan oleh bank konvensional alias bank swasta yang mendapat pengurangan suku bunga melalui subsidi suku bunga.
Seperti diberitakan oleh SuaraJawaTengah.id pada Kamis ( 01/09/2022), syarat KPR Subsidi adalah sebagai berikut:
Secara umum, syarat yang diberlakukan bank kepada nasabah yang mengambil KPR relatif sama. Baik dalam administrasi maupun dalam pemeriksaan kreditnya.
Baca Juga: Google Trends, Strategi Cuan Membangun Bisnis Online
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan persyaratan pendukung berikut:
- Kartu Keluarga
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- SPT PPh Pribadi (untuk pengajuan kredit di atas Rp. 50 juta)