- NPWP Pribadi (untuk pengajuan kredit di atas Rp. 100 juta)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan IMB
Perlu diketahui juga, untuk jangka waktu cicilan atau tenor KPR itu beda-beda. Ada yang jangka pendek, ada juga yang panjang. Untuk jangka pendek ada direntang 5-10 tahun.
Sedangkan untuk jangka panjang, bahkan ada yang masa cicilnya itu hingga 30 tahun.
(suara.com)