Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa layak
mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba.
"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia
anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk
kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia
(Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan
harkat martabat Polri.
"Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman
mati," katanya.
Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak
masyarakat.
"Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk
Teddy," katanya.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas
kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.
"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya
hedonis, masih bermain main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi
Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.
Menurut akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tindakan Kapolri yang sudah tegas
membatalkan penunjukan Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur patut mendapat dukungan
masyarakat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa dan 10 orang lainnya sebagai
tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Raport Merah Polri 2022: Gerombolan Jenderal Pembunuh Hingga Kartel Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat
mengatakan selain Teddy, empat polisi juga menjadi tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.
Baca juga: Pengamat: Penangkapan Teddy Minahasa pulihkan kepercayaan publik
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L,
A, AW dan DG.
Diduga sabu-sabu berasal dari bagian 40 kg sabu-sabu yang disita oleh Polres Bukit Tinggi Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
Irjen Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan untuk menukar lima
kg sabu-sabu dengan tawas
Sumber : Antara