Ada pemandangan yang tak biasa saat Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada Rabu ini (26/10/2022).
Selain tidak lagi mengenakan kemeja batik, Sambo juga terlihat tak membawa buku catatan hitam miliknya seperti padang sidang-sidang sebelumnya.
Menurut pantauan jurnalis Suara.com, Ferdy Sambo memasuki ruang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09:47 WIB . Dia hanya duduk di kursi terdakwa dengan tangan yang saling menggenggam.
Pakaian yang dikenakan Sambo pun berbeda dari dua persidangan sebelumnya telah ia jalani yakni sidang pembacaan dakwaan dan pengajuan nota keberatan yang mana Sambo selalu mengenakan batik.
“Saudara terdakwa sehat hari ini," tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Sehat Yang Mulia," jawab Sambo.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan yang diajukan tim hukum Ferdy Sambo. Pasalnya, eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum.
"Kami, JPU, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa kemudian memutuskan untuk menunda persidangan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda putusan pendahuluan.
Baca Juga: Megawati Dan Prabowo Disebut Bukan Ketum Parpol, Tapi CEO Perusahaan Keluarga
“Dijadwal putusan sela tanggal 26 Oktober," kata Hakim Ketua Wahyu.
Sebagai informasi, sidang perdana Ferdy sambo telah digelar pada Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka. Sidang tersebut berlangsung lebih dari lima jam hingga pukul 15.40 WIB.