Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya

Serang Suara.Com
Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:29 WIB
Pemkot Tangerang: Makam Mbah Buyut tidak direkomendasikan jadi Cagar Budaya
Makam mbah buyut jenggot di wilayah Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. (Antara)

Pemerintah Kota Tangerang Banten melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan menyatakan bahwa, makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai cagar budaya berdasarkan hasil dari penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan Kota Tangerang Mugiya Wardhani di Tangerang Selasa mengatakan penetapan ini melalui surat Nomor : 2294/F4/KB.09.01/2022 Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memutuskan bahwa Makam Mbah Buyut Jenggot tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya.

"Iya hari ini kita baru menerima suratnya dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi siang tadi, " kata Mugiya melalui keterangan resminya.

Mugi menuturkan bahwa di surat tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Kebudayaan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang dalam upaya pelestarian cagar budaya.

Isi yang pertama mengapresiasi upaya pelestarian cagar budaya di Kota Tangerang. Kemudian yang kedua hasil sidang penetapan yang tidak merekomendasikan Makam Mbah Buyut Jenggot sebagai Cagar Budaya.

Dalam surat tersebut, lanjut Mugi juga disebutkan beberapa alasan yang menjadi dasar tidak bisa ditetapkannya Makam Mbah Buyut Jenggot menjadi Cagar Budaya.

Ada beberapa alasan antara lain tidak dapat dibuktikan dengan valid untuk dinyatakan memenuhi kriteria Cagar Budaya dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Adapun kriteria itu yakni berusia 50 tahun atau lebih, memiliki masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Mugi juga berharap agar semua pihak bisa menerima apapun hasil keputusan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. "Apapun yang menjadi keputusannya ya harus diterima semua pihak, " ujarnya

Baca Juga: Aneh, Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Raib saat Jalani Sidang Putusan Sela

Antaranews

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI