Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.