Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"
Serang Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 23:49 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Raut Wajah Orang Tua Brigadir Yosua berubah saat Putri Candrawathi Minta Maaf
01 November 2022 | 22:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 15:13 WIB
Bola | 15:11 WIB
Your Say | 15:10 WIB
Bola | 15:09 WIB
News | 15:07 WIB