Momen ketika Putri Candrawathi meminta maaf kepada orang tua dan keluarga Brigadir J. menjadi perhatian.
Dalam sidang pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), istri mantan Kadiv Propam Polri itu minta maaf kepada ibu dan ayah Yosua atau Brigadir J.
Kedua orang tua itu, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, tampak hanya duduk diam dan mendengarkan.
Namun, raut wajah dan sikap ayah dari Brigadir J itu tertangkap kamera sempat berubah saat mendengar salah satu ucapan yang kelaur dari mulut Putri.
Ketika itu Putri Candrawati mengaku bahwa dirinya dan Ferdy Sambo tidak ingin peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu terjadi.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetikpun ingin kejadian seperti itu terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang mendalam ke hati di hati dan keluarga," ujar Putri.
Suara.com melalui tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, melihat Samuel Hutabarat langsung menghela napas dan tersenyum masam setelah mendengar cerita dari Putri tersebut.
![Orang Tua Brigadir J saat memberikan keterangan dalam persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan terhadap brigadir Yosua. [Foto: Tangkapan Layar Kompas TV]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/01/1-orang-tua-brigadir-j-memberikan-keterangan-dalam-persidangan-terhadap-terdakwa-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-soal-kematian-anaknya-foto-tangkapan-layar-kompas-tv.jpg)
Tidak hanya itu, ayah Brigadir J juga tampak menggelengkan kepala, meski gerakannya tak terlalu kentara.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak berusaha menahan air mata dan menghindari tatapan dengan Putri Candrawati.
Baca Juga: Profil Shin Jae-won, Anak Shin Tae-yong yang Berlatih Bersama Timnas Indonesia U-19
"Saya juga sebagai seorang ibu merasakan sakit yang mendalam di hati ibu karena ibu Yosua mengalami kehilangan seorang anak. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam. Saya meminta maaf kepada ibu dan keluarga Yosua atas peristiwa ini," kata Putri.
Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan ekspresi agak sedih di wajahnya saat melihat istrinya meminta maaf.
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Putri dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.