Presiden Joko Widodo dan walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbeda pandangan soal penggunaan mobil listrik oleh pejabat. Gibran memutuskan untuk tidak patuh setelah Jokowi memberikan perintah dalam bentuk Intruksi Presiden (Inpres) terkait penggunaan kendaraan dinas listrik untuk pejabat.
Wali Kota Solo itu mengatakan lebih suka menggunakan mobil dinasnya saat ini, Toyota Innova, dari pada mobil listrik. Gibran juga mengatakan lebih baik membangun pasar daripada memaksakan diri membeli mobil baru untuk walikota dan wakil walikota.
Padahal, terlepas dari kenyataan bahwa Presiden Jokowi telah menanda tangani Inpres perihal penggunaan kendaraan layanan dinas berbasis listrik untuk Pejabat Negara.
![Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka [Kolase]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-presiden-jokowi-dan-gibran-rakabuming-raka.jpg)
Demikian cara Gibran yang berani mengambil langkah berbeda. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku telah menghapus anggaran dinas mobil listrik untuk walikota dan wakil walikota Solo. Gibran mengatakan, dari pada membeli mobil listrik, lebih baik anggarannya digunakan untuk pembangunan kota Solo.
Dalam keterangannya, Gibran bahkan bersedia diberi sanksi karena tidak mematuhi perintah dari sang Presiden.
“Ya rapopo (gak apa-apa) kita siap disanksi, seng penting warga sik, aku gampang (yang penting dahulukan warga, saya mudah). Aku aling (mending) terkahir. Aku pakai ini aja dulu," ungkap Gibran pada Selasa (1/11/2022).
Gibran memperkirakan harga mobil listrik di Indonesia saat ini masih terlalu mahal, yakni sekitar 800 juta rupiah. Dia sendiri mengaku tidak terlalu mempermasalahkan kendaraan dinas yang pipakainya saat ini, yakni Kijang Innova.
"Menurutku luwih penak dinggo bangun pasar (menurut saya lebih baik anggaran itu dipakai buat bangun pasar), bangun kelurahan, bangun taman pintar. Mobil listrik mahal, paling murah Rp 800 juta, mending bangun pasar,” kata Gibran menjelaskan.
Inpres Jokowi Perihal Penggunaan Mobil Dinas Listrik
![Ilustrasi Kendaraan Dinas listrik untuk pejabat berbasis baterai yang terparkir di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. [Novian Ardiansyah/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/02/1-mobil-listrik-hyundai-ionic-5-di-dpr-2.jpg)
Pada tanggal 13 September 2022 lalu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (inpres) No. 7 tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Ini Sosok Diduga 'Om' Clara Shinta: AKBP Dony Alexander Pernah Gebuk Komika Fico Fachriza
Isi Inpres tersebut, Jokowi memnita Menteri Dalam Negeri Mendorong Gubernur dan Bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional.
Selain itu, Mendagri juga diminta untuk rutin melakukan sosialisasi Inpres tersebut agar para gubernur dan bupati/walikota beserta jajarannya mulai melakukan transisi penggunaan kendaraan listrik baterai sebagai kendaraan operasional.
Diketahui juga, inpres yang diteken oleh Jokowi itu adalah sebagai wujud komitmen Jokowi untuk melaksanakan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.