Serang.suara.com - Usai sidang materi gugatan dalam agenda mediasi kasus cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi, di Pengadilan Agama Purwakarta, 16 November 2022.
Dedi Mulyadi mengaku kalau mediasi kasus cerai antara istrinya, Ambu Anne Ratna Mustika tidak gagal. Sebab, memang ada dalam materi gugatan ada yang disepakati.
Keberhasilan mediasi, sambung Kang Dedi Mulyadi, salah satunya tentang hak asuh anak. Tidak menjadi pokok perkara utama dalam gugatan.
Dedi Mulyadi menyebut, bahwa poin terkait hak asuh anak hilang dalam poin gugatan. Artinya, ia tidak ada batasan dalam hal bersama buah hatinya dengan Ambu Ane.
"Itu merupakan hak kedua-duanya. Ketemu Nihiyang tidak boleh lagi dibatasi. Misalnya dari jam sekian ke jam sekian," katanya.
Sebelumnya terberitakan bahwa kasus perceraian antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi tak berujung damai. Walau telah mediasi di Pengadilan Agama, Rabu (16/11/2022).
Anne Ratna Mustika curhat terkait kasus yang menerpa bahtera rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI periode 2019–2024 itu.
Anne membongkar penyebab kisruh dalam rumah tangga dengan suami, hingga berujung pada hak asuh anak. Walau tidak habis pikir, Ambu Ane tetap pada pendirian sebagai perempuan tangguh.
Meski telah mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Ambu Anne yakin cerai dengan Kang Dedi Mulyadi. Bahkan minggu depan di November 2022, kembali Dedi Mulyadi dan istrinya bersidang.
Baca Juga: Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi
Agenda sidang terkait replik. Sekadar mengetahui bahwa replik merupakan balasan atau jawaban dari penggugat dalam hal ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap jawaban tergugat Dedi Mulyadi. [*]