Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penipuan yang membuat website palsu terkait penjualan tiket gelaran Formula E dan perubahan biaya transfer Bank Rakyat Indonesia (BRI). Keuntungan pelaku kejahatan ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada 25 Mei 2022 sebagai Ketua Pelaksana Formula E 2022 di Ancol, Jakarta.
Mengacu pada laporan tersebut, penyidik berhasil menangkap salah satu dari tiga pelaku penipuan.
"Tersangka tiga orang pria berumur sekitar 25 tahun, di antaranya satu orang berinisial FI berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian,” kata Reinhard, Rabu (23/11/2022) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Reinhard juga mengungkapkan, FI ditangkap pada 26 September 2022 di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. FI berperan membuat dan mengelola website palsu tiket Formula E.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni H yang yang berperan membantu membuat website, dan N berperan melakukan berkomunikasi dengan para korban. Tersangka telah membuat ratusan situs website phishing yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," ujar Reinhard.
![Ilustrasi harga tiket Formula E di situs website palsu. [dok. Formula E]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/11/23/1-harga-tiket-formula-e-formula-e.jpg)
Dalam melakukan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan sejumlah situs website palsu yang menjual tiket Formula E dan perubahan pada biaya tarif transfer BRI, adapaun website tersebut antara lain:
https://tiketformulaeprix.com/
https://formulaejakartaprix.com/
https://registerbrimobile.com/
https://registerbrilink.com/
https://brimo-link.com/
https://registerbrimo.com/
"Didalam website tersebut terdapat nomor WhatsApp untuk melakukan komunikasi chat pembelian tiket, tiket yang ditawarkan mereka untuk tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp517.000," jelas Reinhard.
Baca Juga: Terdampak Gempa Cianjur, Warga Makan dari hasil Sumbangan, Bantuan Belum Merata
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.