Diprioristaskan kepada masyarakat yang biasa mengisi bahan bakar jenis RON 80 (Premium) dan RON 89 (Revvo 89), jangan heran di awal tahun dalam waktu dekat ini, karena mulai 2 Januari 2023 penjualan kedua jenis bahan bakar ini akan hilang dari pasaran.
Hal ini diketahui setelah pemerintah menetapkan aturan baru dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K /MG. 01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Satuan Dalam untuk Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan.
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023,” tulis huruf a keputusan tersebut yang dikutip pada Jumat (30/12/2022).
Diketahui, bahwa RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Orang mengenal BBM jenis RON 88 ini sebagai Premium.
![SPBU Vivo Pasteur Kehabisan Revvo 89 [Suara.com/M Dikdik RA]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2022/12/30/1-spbu-vivo-pasteur-kehabisan-revvo-89.jpg)
Premium akan dihapus mulai awal tahun 2023 karena jenis BBM dengan RON di bawah 90 dianggap tidak layak pakai atau kotor. Oleh karena itu, hanya BBM ber-oktan 90 ke atas yang akan dijual di masa mendatang.
Artinya SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga akan dilarang. Keputusan ini juga berdampak pada Vivo SPBU yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Selain itu, pemerintah juga mengatur soal formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari tarif jenis premium. Namun perhitungan harga premium hanya berlaku hingga akhir tahun 2022 dan mulai tahun depan sudah resmi ditiadakan lagi.
"Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022,” bunyi keputusan tersebut.
Baca Juga: Suami Main 'Burung' Sama Ibu Kandung, Norma Risma Malah Ngga Tegaan