Tanpa PDI Perjuangan dan Gerindra, 8 Partai Peserta Pemilu Menolak Sistem Ini Termasuk NasDem

Serang Suara.Com
Minggu, 08 Januari 2023 | 21:03 WIB
Tanpa PDI Perjuangan dan Gerindra, 8 Partai Peserta Pemilu Menolak Sistem Ini Termasuk NasDem
Koalisi 8 partai tolak sistem Pemilu proporsional tertutp di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (Suara)

Sejumlah partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 menolak sistem pemilihan umum. Beberapa di antara mereka adalah PAN, Partai Golkar, NasDem PKB dan Partai Demokrat.

Minus PDI Perjuangan, sementara partai politik lainnya PKS, dan PPP. Selain PDI Perjuangan ternyata Partai Gerindra juga tidak hadir.

Pada pertemuan itu 8 partai politik menuangkan lima poin kesepakatan, dan poin utama adalah menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

Seperti kata Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto, mereka dengan parpol lainnya sepakat menolak proporsional tertutup.

Alasan delapan partai politik itu menolak karena untuk merawat kemajuan demokrasi bangsa iin sejak era Reformasi.


Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023) melanjutkan, bahwa sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran berdemokrasi di Nusantara.

Yang menurutnya bahwa proporsional terbuka salah satu wujud dari demokrasi. "Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga, yang merupakan poin pertama mereka.

Adapun empat dari lima poin penolakan terhadap sistem Pemilu proposional tertutup yakni: 

Kedua, yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

Baca Juga: Norma Risma Ketemu Hotman Paris, Warganet : Pasti Panik Tuh si Rozi dan Pengacaranya

Yang menurut para partai politik sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat. Kemudian sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.

Apa itu Ne Bis In Idem? 

Ne Bis In Idem merupakan perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Ketiga, mendesak agar KPU tetap melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Keempat, memberi apresiasi terhadap pemerintah yang telah menganggarkan dana Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

Poin kelima, berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI