Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Papua, Yunus Wonda.
Alasan penyidik memanggil Yunus Wonda guna mengorek keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, Gubernur Papua non-aktif yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka korupsi suap medio September 2022.
Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/1/2023) kepada jurnalis di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara keluarga Lukas Enembe telah KPK periksa yang berlangsung Rabu kemarin, (18/1/2023), mulai dari istrinya bernama Yulce Wanda dan Astract Bona Timoro Enembe anak Lukas Enembe.
Sementara dari sisi lain, menurut data Badan Intelijen dan Keamanan Polri (Baintelkam Polri) yang masuk, Kamis (19/1/2022), kalau Yunus Wonda diduga pernah terlibat dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua.
Hanya saja sumber Baintelkam Polri tidak mengurai secara detail terkait aliran dana tersebut, akan tetapi cuma mengurai data bahwa jumlah itu mencapai sekira Rp1,8 triliun.
Mencocokan data terkait harta kekayaan Ketua DPRD Provinsi Papua dengan mengakses link web elhkpn.kpk.go.id dan siharka.menpan.go.id tidak ada catatan spesifik, dari tahun 2021 sampai 2022.
Hanya saja dalam laman elhkpn.kpk.go.id mengurai aset Ketua DPRD Papua Yunus Wonda asal Fraksi Partai Demokrat itu senilai Rp 1,8 miliar (tanah dan bangunan) dan itu sebelum 2021.
Yunus Wonda pun kini dalam pengawasan KPK, seperti tutur Ali Fikri, Selasa (17/1/2023) kepada jurnalis.
Baca Juga: Gegara Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, Keluarga Ikut Terseret, KPK Bilang Begini
"Yang bersangkutan (Yunus Wonda-red) tidak datang dalam pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Lukas Enembe," ucap Ali Fikri di kantor Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini turun Yunus Wonda pun belum mengeluarkan keterangan resmi. Walau demikian, KPK berjanji akan melayangkan surat pemanggilan lagi kepada pucuk pimpinan wakil rakyat daerah Papua, Indonesia. [*]