Sebelum mulai sidang vonis dirinya, Terdakwa Kuat Maruf memberikan lovesign saranghaeyo kepada pengunjung termasuk kedua orang tua Brigadir J jelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Pantauan reporter Suara.com di PN Jaksel, Mantan Sopir Ferdy Sambo berjalan memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam sekira pukul 10.27 WIB. Sebelum dirinya duduk di kursi terdakwa Kuat nampak menyapa dan berbalik badan ke pengunjung dan para wartawan hingga mengulurkan tangannya yang membentuk love sign saranghaeyo.
Dari puluhan pengunjung sidang yang hadir diketahui terdapat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Samuel dan Rosti nampak duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang sambil memeluk bingkai foto almarhum Yosua. Diketahui, sidang vonis yang dijalani Kuat Maru ini bertepatan dengan hari Valentine atau hari kasih sayang.
Sebelum persidangan dimulai, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sempat menyampaikan harapannya kelak majelis hakim nanti dapat menjatuhi vonis maksimal kepada terdakwa Kuat dan Ricky Rizal.
"Kita berharap sama (seperti Ferdy Sambo dan Putri) mereka (Kuat dan Ricky) diterapkan juga Pasal 340 kesemua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel.
Sidang vonis diketahui dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis dan hakim Morgan Simanjuntak serta hakim Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky delapan tahun penjara. Kuat dan Ricky dituntut lebih ringan dibanding terdakwa lainnya, yakni Bharada E atau Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.