serang

Bak Singa Ngamuk di Jalan, Sopir Fortuner, Giorgio Terancam Dua Tahun Bui

Serang Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2023 | 09:54 WIB
Bak Singa Ngamuk di Jalan, Sopir Fortuner, Giorgio Terancam Dua Tahun Bui
Giorgio Ramadhan sopir Fortuner arogan resmi jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (bidik layar video YouTube KompasTV)

Aksi arogan pengendara Fortuner yang mengamuk bak singa di jalan Senopati pada Minggu (12/2/2023) dini hari membuat masyarakat geram. Pasalnya, dalam video yang beredar di media sosial aksi Giorgio (pengendara Fortuner) dia terlihat menodongkan senjata api dan senjata tajam jenis samurai.

Terkait senjata api, diketahui belakangan itu hanya senjata mainan yang dibeli melalui daring.

Pasalnya, Giorgio mengamuk dengan alasan yang tidak mendasar lantaran diperingati dengan lampu dim oleh pengendara mobil Brio Ari Widianto saat dia melawan arah di Jalan Senopati.

Bukannya menyadari kesalahan dan meminta maaf dia justru mengamuk dan menghancurkan kendaraan Ari, merasa belum puas dia pun menabrakkan fortuner yang dikendarainya ke mobil Brio.

"Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan Office 8," cuit Ari melalui akun Twitternya @ari295, dikutip Rabu (15/2/2023).

Namun, aksi Giorgio berubah 180 derajat saat Polres Metro Jakarta Selatan menampilkanya sebagai tersangka kepada awak media. Wajahnya sangarnya pada Minggu dini hari itu hilang entah kemana. Dia lebih banyak menundukkan kepala saat konfrensi pers.

Pria berusia 24 tahun yang ternyata baru lulus S1 dan saat ini sedang magang. Akan tetapi petugas tidak merinci dari universitas mana dan magang di mana giorgio saat ini.

"kerjaan sedang magang baru lulus S1,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kini, dia pun harus mempertangung jawabkan aksi brutalnya tersebut di mata hukum lantaran sang korban ogah berdamai secara kekeluargaan dengan dirinya.

Baca Juga: Momen Irjen Teddy Minahasa Marah Dan Bentak Saksi Di Persidangan, Jawaban Penyidik Polda Metro Seketika Berubah

Giorgio juga terancam pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI