Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Elliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis 1,5 tahun penjara itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Ibunda dari korban Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak turut hadir secara langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan putusan hakim. Usai dibacakan putusan terhadap Bharada E, Ibunda Yosua minta agar mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa berubah menjadi lebih baik lagi kelak.
"Bharada E datang kepada kami, dia datang sujud minta maaf," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Meski mengaku sudah ikhlas dan memaafkan segala perbuatan Bharada E, tetapi ia tetap meminta agar permohonan maaf Richard Elliezer ditulis dari hati yang paling dalam.
"Mudah-mudahan dari hati yang tulus bukan karena terdesak, mudah-mudahan setelah vonis ini menjadi lebih baik," katanya.
Ditambahkan Rosti, ia berpesan agar Elliezer jangan mudah tergoda dengan diiming-imingi janji yang justru akan menjerumuskannya.
"Jangan mau lagi tergoda dengan janji-janji atau iming-iming yang menggiurkan, yang menyesatkan diri unuk masa depan dan keluarga," kata dia.
Hargai keluarga, hargai pertemanan, hargai atasan, hargai senior. Jangan hanya pertemanan di bibir, nyatakan dengan hati yang tulus, mari kita didik anak kita untuk berbuat hal yang positif, jangan sia-siakan pertemanan di dalam pekerjan," kata dia.
Divonis Ringan
Baca Juga: Kemarahan Shin Tae-yong Memuncak: Thomas Doll Bikin Saya Jadi Orang Jahat di Media
Terdakwa pembunuhan berencana atas kasus Brigadir Yosua, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan sang eksekutor yang menembak Brigadir J atas perintah atasannya saat itu Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.