Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk diperiksa mengenai dugaan Gratifikasi.
Sehari sebelumnya kejaksaan memanggil Sekretaris Dewan (Sekwan) Suhandi kedua kalinya berkaitan dengan masalah Laporan dan Pengaduan (Lapdu) masyarakat di sidang paripurna di tanggal 14 September 2022.
Anne Ratna Mustika tiba di Kejaksaan Negeri Purwakarta sekitar pukul 09.10 WIB, ia tiba bersama Seksa Purwakarta, Norman Nugraha.
Bupati Purwakarta menjelaskan bahwa dirinya diperiksa selama 3 jam dengan di cecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait tahap Rancangan Peraturan Daerah. Anne selesai diperika pukul 12.00 WIB.
"Kalau saya itu 20 pertanyaan kaitan dengan tahapan Raperda Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBD yang kami usulkan. Kami serahkan itu sesuai aturan ke DPRD pada tanggal 13 Juli 2022," ungkapnya
Sebelumnya, Purwakarta gagal melaksanakan sidang paripurna karena kehadiran anggota dewan tidak kuorum. Dari 45 anggota DPRD yang hadir hanya 21 orang, sementara sisanya 24 tidak hadir di acara sidang tersebut.
Selain itu, Bupati Purwakarta lagi menjalani sidang putusan gugatan cerai dengan suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) mendatang.
Sidang gugatan cerai tersebut antara Anne Ratna Mustika dengan Anggota DPR RI ini sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).
Saat menghadiri persidangan, Neng Anne sapaannya menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Jelang Putusan Cerai Anne Ratna Mustika, Pria Ini Bongkar Tabiat Dedi Mulyadi