Hukum Menginjak Alquran Dalam Islam Usai Plt Bupati Bogor Berani Injak Alquran dan Sebut Khilaf

Serang Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 09:31 WIB
Hukum Menginjak Alquran Dalam Islam Usai Plt Bupati Bogor Berani Injak Alquran dan Sebut Khilaf
Iwan Setiawan (Suarabogor.id/Egi Abdul Mugni)

Berikut adalah hukum bagi orang-orang yang berani menginjak Al Quran (Alquran), hal ini sebagaimana yang dikemukakan Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Jawa Barat.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku berani menginjak Alquran, walau kemudian mengklarifikasi pernyataannya di depan publik, Selasa (28/2/2023).

Seperti apa hukum menghina Al Quran? Berikut serang.suara.com mengurai ulasan bahwa menginjak atau menghina Alquran masuk dalam kategori perbuatan murtad fi'li.

Hal ini dikatakan ulama Abu Zakaria Muhyiddin an-Nawawi atau Imam an Nawawi dalam At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Qurán.

Imam an Nawawi menyebut, andaikata ada seorang muslim membuang atau menempatka Alquran ke tempat kotor, maka disebut kafir. Bukan itu saja sambungnya, bahwa haram hukumnya menjadikan Quran sebagai bantal.

Kemudian pada surat At Taubah ayat 65 dan 66 juga tertuang kalimat, "Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sungguh, kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’

Katakanlah, ‘Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”.

Demikian halnya dikatakan Imam Ibn Qudamah al Maqdisi.

"Barang siapa saja mencaci Allah SWT telah kafir, sama saja halnya dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yan mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya atau kitab-kitab-Nya".

Baca Juga: Plt Bupati Bogor, Dulu Ngaku Berani Injak Al quran, Sekarang Bilang Khilaf

Dari pendapat para ulama tersebut di atas, maka hukum bagi seseorang yang telah menghina Al Quran adalah hukuman mati bagi bagi seorang muslim karena telah murtad.

Ketika yang melakukan itu bukan seorang Islam atau non muslim ahli dzimmah, ia harus diberi hukuman berat seberat hukuman mati. 

Andaikata yang menginjak  Alquran seorang non-muslim tapi bukan ahli dzimmah maka para ulama akan memprioritaskan kehormatan maupun kepentingan bagi umat muslim.

Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyampaikan permohonan maaf karena telah melontarkan kalimat bahwa ia berani menginjak kitab suci agama Islam itu.

Akibat dari perbuatan walau itu dalam perkataan, Iwan Setiawan meminta maaf, "Mohon maaf kalimat itu yang keluar, itu untuk menegaskan. Manusia itu tempatnya khilaf, kepada seluruh umat Muslim saya mohon maaf jika merasa terganggu," kata Iwan dalam keterangannya di Bogor, Senin (27/2/2023).

Iwan Setiawan mengaku kalau ia bukan bermaksud untuk benar-benar menginjak Al Quran.  dan mengaku dibesarkan di lingkungan Pesantren Nurul Haq Cisarua serta banyak belajar bagaimana cara memuliakan kitab sucinya. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI