Resmi! AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi di LPKS

Serang

Rabu, 08 Maret 2023 | 22:39 WIB
Resmi! AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi di LPKS
Agnes Pacar Mario Dandy Diperiksa Polda Metro Jaya (Instagram)

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam anak berkonflik dengan hukum AG (15), pacar dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan pelaku AG dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (8/3/2023) malam.

Hengki menjelaskan proses penahanan AG akan dilakukan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur. AG akan menjalani proses penahanan untuk 7 hari ke depan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," jelas Hengki.

Diperiksa Sejak Pagi

AG yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum menjalani pemeriksaan sejak pagi oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut proses pemeriksaan terhadap pelaku AG didampingi Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK-Bapas) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas, pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

baca juga

Terlibat Penganiayaan 

Sebelumnya Hengki membeberkan bukti-bukti keterlibatan kekasih Mario tersebut dalam keterlibatannya dikasus penganiayaan terhadap Cristalino Davis Ozora (17). Bukti-bukti tersebut antara lain pesan singkat di Whatsapp hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan bukti itulah penyidik memutuskan untuk menaikkan status AG menjadi anak berkonflik dengam hukum atau pelaku.

Penggunaan istilah ini digunakan untuk anak yang masih dalam kelompok di bawah umur, sehingga tidak bisa disebut tersangka layaknya orang dewasa.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan barang bukti juga penyidik menemukannya adanya rencana untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban David. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," jelas Hengki.

Bohongi Penyidik Polres Jaksel

Hengki juga mengungkapkan fakta lain bahwa sebelumnya tiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan AG mengaku kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ini adalah kasus perkelahian bukan penganiayaan.

"Kami perlu menjelaskan di sini, ternyata pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ungkap Hengki

Namun, ketiganya tidak dapat menyanggah lagi setelah petugas menyodorkan bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap Davis. Bukti-bukti tersebut seperti percakapan di aplikasi whatsaap, rekaman CCTV serta video yang ada di dalam ponsel salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," tutur Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutradara Kondang Joko Anwar Tanya Warganet Judul Film yang Pas Buat Rafael Alun Trisambodo, Mau Buat Filmnya?

Sutradara Kondang Joko Anwar Tanya Warganet Judul Film yang Pas Buat Rafael Alun Trisambodo, Mau Buat Filmnya?

Serang | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:22 WIB

Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan

Terlibat Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Ditahan 7 Hari ke Depan

Entertainment | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:31 WIB

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:18 WIB

Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?

Vanessa Veronica Mantu Rafael Alun Minta Maaf Bakal Jarang Aktif di Sosmed, Imbas Kasus Mario Dandy?

Entertainment | Rabu, 08 Maret 2023 | 22:05 WIB

Terkuak!Habis Aniaya David, Mario Dandy Dihibur Shane Lukas Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Terkuak!Habis Aniaya David, Mario Dandy Dihibur Shane Lukas Main Gitar di Polsek Pesanggrahan

Serang | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:18 WIB

Video Kakak Mario Dandy Disorot, Mengaku Capek Miskin dan Makan di Warteg Rp5000

Video Kakak Mario Dandy Disorot, Mengaku Capek Miskin dan Makan di Warteg Rp5000

Serang | Rabu, 08 Maret 2023 | 12:46 WIB

Terkini

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran

Entertainment | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:23 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak

Kebakaran Hebat Landa Pabrik Mainan di Medan Johor, 11 Rumah Terdampak

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:19 WIB

Tahan Imbang Ekuador, Kiper Curacao Bikin Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026

Tahan Imbang Ekuador, Kiper Curacao Bikin Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:18 WIB

Fakta Menarik Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026, Blue Wave Redam 28 Tembakan

Fakta Menarik Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026, Blue Wave Redam 28 Tembakan

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:16 WIB

Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan

Tersangka Pembukaan Lahan Secara Ilegal di Aceh Timur Ditahan

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:08 WIB

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

4 Cushion yang Tidak Luntur saat Berkeringat, Cocok untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:05 WIB

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Siswi SMP Dipaksa Nikah Siri Karena Pulang Malam, Ijazah Dibakar Ayah

Bali | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:04 WIB

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Dari Stadion ke Timeline: Cara Gen Z Menikmati Piala Dunia di Second Screen

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:00 WIB

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:57 WIB

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pria di Area PT APN Labura

Sumut | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:54 WIB