serang

Terangsang Kemolekan Anak Kandung, Pria Asal Serang Cabuli Gadis Bawah Umur Sejak 2019 -2023

Serang Suara.Com
Jum'at, 10 Maret 2023 | 09:29 WIB
Terangsang Kemolekan Anak Kandung, Pria Asal Serang Cabuli Gadis Bawah Umur Sejak 2019 -2023
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat. [Suara.com/Rochmat] (Suara.com/Rochmat)

Anggota Polres Cilegon menangkap seorang pria berusia 42 tahun, JI. Ia merupakan warga Mancak, Kabupaten Serang dilaporkan telah mencabuli anak kandung berpuluh kali.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Jumat (10/3/2023)  mengatakan, penangkapan terhadap JI, usai Satreskrim menerima laporan pelapor di Mapolres Cilegon.

Tidak butuh lama bagi anggota Polres Cilegon menangkap JI. Menurut informasi, JI merupakan ayah dari korban pencabulan itu,  bahkan ia tega mencabuli anak kandung karena terangsang kemolekan tubuh anak kandungnya itu.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, peristiwa nahas itu korban alami sejak tahun 2019, dan pelaku melakukannya dengan mengancam korban.

Korban merupakan anak ketiga dari hasil perkawinannya dengan istri sejak 2001. "Pelaku melakukan berpuluh kali terhadap anak kandungnya yang nomor tiga, JI juga merupakan ayah yang memiliki anak tujuh," kata AKP Mochamad Nandar, baru-baru ini.

Kronologi Ayah Cabuli Anak Kandung di Serang

Pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang merupakan gadis di bawah umur, ketika korban sedang tertidur di sampingnya.

Masih kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, pelaku kemudian terbangun dan melihat anaknya terbaring di sampingnya. Ia pun melakukan aksi bejatnya itu dengan mengancam.

"Korban sempat melawan namun di bawah ancaman pelaku," kata AKP Mochamad Nandar.

Pria asal Serang itu melakukannya berulang kali, tidak hanya di rumah saat korban pulang. Juga melakukan hal tidak terpuji itu di rumah nenek korban alias di rumah orang tua pelaku sendiri.

Baca Juga: CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu

Selain di tahun 2019, pelaku juga mengulangi perbuatannya di tahun 2020 hingga 2023. "Untuk melancarkan aksinya ia melakukan ketika anak-anaknya dan istri sudah pada tidur pulas," ungkap Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar kepada jurnalis.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan JI, Mancak, Kabupaten Serang terancam kurungan 20 tahun penjara.

JI dikenakan pasal berlapis, selain pencabulan juga merupakan ayah dari korban itu sendiri, "Jadi terancam hukuman di atas 20 tahun penjara," kata Nandar menutup. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI