Haris Yasin Limpo Senyum Usai Ditetapkan Sebagai Koruptor

Serang

Selasa, 11 April 2023 | 18:47 WIB
Haris Yasin Limpo Senyum Usai Ditetapkan Sebagai Koruptor
haris yasin limpo (SuaraSulsel.id/Istimewa)

SerangSuara.com - Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi, koruptor tersebut ditetapkan setelah proses pemeriksaan atas kasus korupsi.

Haris Yasin Limpo ketika itu senyum saat ditetapkan sebagai koruptor atas kasus korupsi bersama dengan Direktur Keuangan, Irawan (IA), sahabatnya saat Direktur Keuangan menjabat sebagai Direktur PDAM Makassar.

Keduanya melakukan tidak pidana korupsi pada masa menjabat periode 2016-2019.

"20 hari kedepan mereka akan menginap di Lapas Makassar," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bernama Haris Yasin Limpo bersama rekannya bernama Irawan (IA) telah mencuri uang negara senilai Rp20,3 miliar.

Uang tersebut merupakan laba dari hasil masa jabatan mengelola PDAM, akan tetapi sampai masa habis jabatan ternyata penggunaan anggaran laba tidak melalui prosedur.

"Tidak ada catatan dalam notulensi jika memang dana laba tersebut hendak dipakai, sehingga tidak ada pula pembahasan dalam rapat direksi atas pemanfaatan dan pembagian laba PDAM," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.

Soetarmi menerangkan, penggunaan dana hanya keputusan sepihak, dan itu telah sepengetahuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar sebagai jajaran direksi tertinggi.

Aksi korupsi Haris Yasin Limpo dan Irawan kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, telah melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM dan PP 54 tahun 2017.

baca juga

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut membantah korupsi, ia menganggap bahwa selama kegiatan tahun berjalan bahwa laba yang telah diperoleh bukan tanggung jawabnya terutama dalam pemanfaatan anggaran tersebut.

pdam makassar [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]
pdam makassar (sumber: SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil)

Klaim Hak atas Tantiem

"Ia mengaku kalau tanggung jawab merupakan tanggung direksi sebelumnya," beber Soetarmi mengulang pernyataan Haris Yasin Limpo.

Sehingga kata Soetarmi, kalau yang bersangkutan merasa bahwa itu adalah hak dan memang memperoleh pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi, yang merupakan suatu kesatuan dalam laba yang diusulkan.

Walau begitu Kejaksaan Tinggi merasa curiga lantaran terdapat perbedaan pemakaian laba sesuai dalam aturan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1974.

Kemudian lanjut Soetarmi, perbedaan itu pemanfaatan laba menjadi wadah korupsi karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 terutama dalam pembagian tantiem.

"Direksi mendapat bonus 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan PP 54 tahun 2017 diatur pembagian tantiem dan bonus pegawai hanya boleh 5 persen," terangnya.

Atas kasus korupsi tersebut, Haris Yasin Limpo dan Irawan terjerat Pasal Primer 2 ayat 1 junto Pasal 12 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bukan itu saja mereka saja terjerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Rugikan Negara Rp20,3 Miliar

Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Rugikan Negara Rp20,3 Miliar

Sulsel | Selasa, 11 April 2023 | 18:00 WIB

Profil Fitria Nengsih, Diduga Istri Siri Eks Bupati Meranti yang Ikut Jadi Tersangka Korupsi

Profil Fitria Nengsih, Diduga Istri Siri Eks Bupati Meranti yang Ikut Jadi Tersangka Korupsi

News | Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB

Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar, Langsung Ditahan

Haris Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar, Langsung Ditahan

Sulsel | Selasa, 11 April 2023 | 16:42 WIB

Terkini

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:00 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×