Niat Banding Ricky Rizal Pembunuh Brigadir J Ditolak, Ini Alasan Pengadilan Tinggi

Serang

Rabu, 12 April 2023 | 17:35 WIB
Niat Banding Ricky Rizal Pembunuh Brigadir J Ditolak, Ini Alasan Pengadilan Tinggi
Ricky Rizal; Sidang Ricky Rizal ; Bripka RR ; Ferdy Sambo cs (Suara.com/Alfian Winanto)

SerangSuara.com - Pasca vonis hukuman penjara terhadap Ricky Rizal atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak niat banding Ricky Rizal Wibowo, Rabu (12/4/2023).

Penolakan tersebut tidak mengubah dakwaan terhadap Ricky Rizal, yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Ricky didakwa penjara selama 13 tahun kurungan dalam kasus itu.

Penolakan banding Rikcy Rizal yang merupakan anak buah pecatan polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terbongkar saat sidang, kata Hakim Mulyanto, Rabu 12 April 2023.

"Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap ditahan," sela Hakim Ketua Singgih.

Penolakan itu seirama dengan penguatan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 14 Februari.

Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww]
Terdakwa Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi pelukan (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

Bukan saja Ricky Rizal yang mengajukan banding, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga gagal ajukan banding.

Sosok Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir J tidak bisa berbuat apa-apa. Pengadilan Negeri Tinggi DKI Jakarta lebih awal menolak niat banding terdakwa yang pernah diisukan terlibat perjudian online dan lainnya.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak terbantahkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu menolak memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut.

"Tetap divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana itu," katanya.

Adapun Putri Candrawathi tetap vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Istri Sambo itu pun tetap ditahan atas keterlibatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

Niat Itikaf Arab Latin dan Artinya, Tak Hanya Berdiam Diri di Masjid 10 Hari Terakhir Ramadhan

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB

Gus Mus: Bulan Ramadan sebagai Momentum untuk Berdialog dengan Diri Sendiri

Gus Mus: Bulan Ramadan sebagai Momentum untuk Berdialog dengan Diri Sendiri

Your Say | Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB

Ngabuburit Sembari Melihat Suguhan Karya Seni Lukis dan Foto di Bogor

Ngabuburit Sembari Melihat Suguhan Karya Seni Lukis dan Foto di Bogor

Video | Rabu, 12 April 2023 | 17:45 WIB

Terkini

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026

Sport | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:43 WIB

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:38 WIB

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam

Entertainment | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:28 WIB

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital

Sumsel | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:25 WIB

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa

Video | Sabtu, 13 Juni 2026 | 21:00 WIB

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026

Malang | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:44 WIB

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Jatim | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:32 WIB

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring

Lifestyle | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:31 WIB