Serang Suara - Polres Pandeglang menangkap warga asal Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten, kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Jumat (14/4/2023).
DR kena ciduk anggota Polres Pandeglang lantaran menyebar video sepasang kasih yang mereka gerebek di salah satu rumah.
Kejadian sepasang kekasih mesum terjadi Maret, akan tetapi video mereka tersebar dan viral dari WA Grup sampai media sosial. Mereka pun melapor hingga DR, 27 tahun kena ciduk, tutur Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Jumat 14 April 2023.
AKP Shilton menerangkan, kejadian Maret lalu itu terjadi sekira pukul 2.00 WIB, ketika itu warga menggerebek pasangan mesum di salah satu rumah. Rupanya, sebelum mereka gerebek sudah mereka rekam adegan hubungan intim itu.
"Akhirnya setelah penyelidikan bersama siber, tersangka DR kami dapati dan amankan di Polres," kata AKP Shilton.
Hukuman Penyebar Video Mesum 6 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton melanjutkan, tersangka penyebar video asusila itu terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang menganggu ketertiban masyarakat," ungkapnya.