Serang Suara - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023) menggelar sidang putusan banding perkara terdakwa Agnes Gracia Hartanto. Hal ini diungkapkan Binsar Panopo Pakpahan , pejabat humas di PT DKI Jakarta.
Sidang digelar pukul 9.00 WIB setelah menerima berkas banding sidang terdakwa agnes gracia hartanto yang diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.
Sidang putusan banding Agnes Gracia terbuka untuk umum, kata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Terbuka untuk umum," ucap Binsar.
![Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas [Suara.com/Alfian Winnato]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/03/10/1-rekonstruksi-kasus-penganiayaan-david-ozora-mario-dandy-satriyo-shane-lukas.jpg)
Diberitakan sebelumnya AGH alias Agnes ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan yang dilakukan pacarnya Mario Dandy Satrio, 20 tahun.
Agnes, Mario dan Lukas Shane ditahan Polres Metro Jakarta Selatan lalu melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya (@polisijaksel).
Agnes pada Rabu 8 Maret 2023 kemudian resmi ditahan Polda Metro Jaya usai pemeriksaan selama 6 jam.
Agnes Gracia terlibat dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia menjalani serangkaian proses pemeriksaan pasca peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora hingga koma.
Baca Juga: Wantimpres Wiranto Bakal Gabung Gerindra: Berita Seperti Itu Banyak
Agnes Gracia didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 3,5 tahun. [Kariadil Harefa]