Serang Suara - Haram bagi Partai Buruh berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang mendukung Undang-Undang Cipta Kerja, walau belum lama ini tersiar kabar Partai Buruh dukung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pemilu 2024.
Walau pernyataan dukungan terhadap Ganjar Pranowo capres Indonesia, kemudian diklarifiasi oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Ia cuma menyataka bahwa, partai yang ia pimpin harap berkoalisi alias berkolaborasi dengan UU Cipta Kerja alias Omnibus Law Ciptaker.
"Tidak mungkin partai buruh untuk berkoalisi dengan partai politik pengesah Omnibus Law Ciptaker termasuk dengan capres yang didukung melalui partai itu," kata Said Iqbal, di Peringatan Hari Buruh Internasional, Istora Senayan pada Senin (1/5/2023).
Kendati demikian, Partai Buruh bakal berkoalisi secara personal, artinya melalui tokoh politik yang sedang viral layak jadi calon presiden dan memimpin Indonesia lima tahun kedepan, karena itu dukungan secara mandiri.
"Koalisi partai buruh yang mendukung capres kita, akan putuskan dalam waktu dekat adalah koalisi kepada personal capresnya," ungkapnya.
Said Iqbal mengatakan, partainya dalam waktu dekat akan mengusung capres personal yang dilakukan secara mandiri itu, bahkan telah menyiapkan tim sukses, yang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Partai Buruh akan membentuk sendiri, tim akan membentuk pemenangan capres yang akan dilakukan Partai Buruh," tegasnya. [*/Kariadil Harefa]