Serang.Suara - Nasib Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, nasibnya ditentukan hari ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Akankah Teddy Minahasa Putra di vonis hukuman mati atas kasus peredaran narkoba? Hotman Paris selaku pengacara terdakwa mengaku kalau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tidak akan dihukum vonis mati.
"Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Alasan Hotman Paris, kalau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra selamat dari vonis hukuman mati, lantaran mantan Kapolda Sumatera Barat itu punya prestius yang membanggakan sebagai anggota kepolisian.
Prestasi tersebut yang menyelamatkan nyawa atau nasib Teddy, beda halnya dengan Ferdy Sambo, sesama anggota kepolisian di Polri yang juga punya prestasi tapi di vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati," kata Hotman dengan yakin.
Selasa hari ini (9/5/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membaca putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh Teddy Minahasa.
Sebelum vonis terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang terlibat peredaran narkoba seberat lima kilogram, yang merupakan barang bukti dari tangkapan mereka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim agar menolak pledoi terdakwa Teddy Minahasa.
![Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/05/09/1-teddy-minahasa.jpg)
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa, Selasa (18/4/2023).
Dalam replik JPU tersebut, mereka menilai nota pembelaan Teddy Minahasa Putra tidak memiliki bukti atau dasar hukum.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP. [*/Kariadil Harefa]