Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati

Selasa, 09 Mei 2023 | 10:11 WIB
Dengarkan Vonis Hari Ini, Hotman Paris Optimis Teddy Minahasa Tak Bakal Dihukum Mati
Teddy Minahasa. [ANTARA]

Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea optimis kliennya tidak akan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jika Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba ini, Hotman tetap meyakini Teddy tidak akan dijatuhi hukuman seberat itu.

“Saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Terlebih, Hotman menyebut Teddy memiliki sejumlah prestasi sebagai anggota Polri. Hal tersebut diyakini akan menjadi hal yang meringankan hukiman bagi Teddy.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan diberikan hukuman mati,” ujar Hotman.

Hotman Paris Hutapea. [Instagram]
Hotman Paris Hutapea. [Instagram]

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal membacakan putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa pada hari ini.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum melalui repliknya meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Teddy.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," kata jaksa pada Selasa (18/4/2023).

Pada repliknya, jaksa menilai pleidoi Teddy Minahasa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bongkar Sosok Pimpinan di Balik Kasus Narkoba

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023,” tutur jaksa.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati karena dinilai bersalah melanggar pasal primair Pasal 114 Ayat 2 jucto Pasal 55 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI