Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman

Serang

Senin, 15 Mei 2023 | 18:35 WIB
Ngeri! Geng Motor di Bandar Lampung Ini Bikin Jari Warga Terputus di Pahoman
senjata tajam yagn digunakan 4 remaja geng motor yang membuat jari warga terputus di Pahoman , Bandar Lampung (Int)

Serang.suara.com - Peristiwa mengerikan terjadi di Bandar Lampung baru-baru ini, jari seorang warga putus akibat kelompok pemuda yang kini di tahan di Polresta Bandar Lampung.

Insiden itu sontak membuat warga geram, beruntung pihak kepolisian setempat mengamankan empat pemuda tanggung yang membuat jari warga putus.

Polresta Bandar Lampung menangkap empat pemuda yang membuat jari warga hilang, mereka masih berusia remaja dan telah tertangkap di ruah masing-masing. Hal itu disampaikan langsung Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (15/5/2023).

Keempat remaja sekaligus pemuda tanggung itu antara lain MF 17 tahun, AN 18 tahun dan RA 16 tahun serta AW 18 tahun. Mereka berasal dari Lampung Selatan dan juga warga Way Kandis, Bandar Lampung.

"Korban melaporkan kejadian itu ke kami setelah insiden jari terputus di Pahoman, Bandar Lampung," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra.

Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung [Satreskrim Polresta Bandar Lampung]
Tampang empat remaja geng motor yang mengakibatkan jari warga putus di Bandar Lampung (sumber: Satreskrim Polresta Bandar Lampung)

Intel dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung bermodal laporan polisi: LP/B/684/V/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2023 langsung bergerak cepat.

Tidak butuh lama bagi mereka menangkap empat pemuda yang merupakan kelompok geng motor di Bandar Lampung. Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita senjata tajam dari kediaman para pelaku geng motor yang membuat jari warga putus.

Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Darurat tahun 1951, empat pemuda tanggung merupakan geng motor terjerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56.

Yang mana  Pasal 170 KUHP  dimaknai sebagai perlindungan hukum kepentingan masyarakat dari gangguan ketertiban dan bukan dimaksudkan melindungi kepentingan. [*]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang

Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang

| Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:07 WIB

Harga Garam Meroket, Perajin Ikan Teri Asin Pulau Pasaran Menjerit

Harga Garam Meroket, Perajin Ikan Teri Asin Pulau Pasaran Menjerit

Lampung | Jum'at, 12 Mei 2023 | 13:19 WIB

Klarifikasi Dinas PU Bandar Lampung Soal Mobil Dinas Dipakai Pasang Bendera Partai NasDem

Klarifikasi Dinas PU Bandar Lampung Soal Mobil Dinas Dipakai Pasang Bendera Partai NasDem

Lampung | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:19 WIB

Terkini

Horor Komedi Rasa Tragedi: Sekawan Limo 2 Berani Angkat Isu Sosial yang Sensitif?

Horor Komedi Rasa Tragedi: Sekawan Limo 2 Berani Angkat Isu Sosial yang Sensitif?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:38 WIB

Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan

Masalah IPAL, Operasional 11 SPPG di Ponorogo Dihentikan

Jatim | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:38 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal

SF Hariyanto Ngaku Tak Banyak Dilibatkan di Era Abdul Wahid: Saya Ditinggal

Riau | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:34 WIB

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan

Sarwendah Siap Lunasi Utang Rumah, Ruben Onsu Minta Cicilan Dikembalikan

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33 WIB

Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa

Kantor BGN 'Diobok-obok' Kejagung, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Diperiksa

Sumut | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33 WIB

Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung

Tunawisma Ditemukan tak Bernyawa di Gunung Sari Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu

Rockhills: Rekomendasi Kafe dengan View Ketinggian dari Kota Batu

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya

Hidup Minim Sampah di Tengah Tren Belanja Online yang Tidak Ada Habisnya

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB