Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang

Serang Suara.Com
Jum'at, 12 Mei 2023 | 21:07 WIB
Bercocok Tanam Ganja di dalam Rumah, Seorang Fotografer Diciduk Polisi di Tangerang
Jajaran Kapolresta Tangerang merilis hasil penangkapan seorang Fotografer yang bertanam pohon ganja di rumahnya, di Desa Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Jumat (12/5/2023). (Dok. Polresta Tangerang)

Seorang fotografer, berinisial RA, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Tangerang setelah ditemukan dirinya menanam sembilan batang pohon ganja di dalam rumahnya di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023, setelah menerima informasi tentang kegiatan ilegal RA tersebut.

“Tersangka menanam ganja tersebut dengan polibag dan diletakkan di dalam rumah. Kemudian ia menggunakan beberapa lampu yang sudah di rakit untuk membantu proses pencahayaan tanaman tersebut," ungkap Sigit. 


Berdasarkan pengakuan dari tersangka fotografer dengan inisial RA tersebut, dirinya mengaku menanam ganja dari bibit yang dibawanya dari Thailand untuk kepentingan pribadi.

"Yang bersangkutan diketahui sengaja membawa bibit ganja tersebut dari Thailand. Kemudian untuk kepentingan pribadi, pelaku mencoba menanamnya di dalam rumahnya,” ujar Sigit.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono merilis hasil penangkapan seorang Fotografer yang bertanam pohon ganja di rumahnya, di Desa Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Jumat (12/5/2023). [Dok. Polresta Tangerang]
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono merilis hasil penangkapan seorang Fotografer yang bertanam pohon ganja di rumahnya, di Desa Sindang Jaya, Kab. Tangerang, Jumat (12/5/2023). (sumber: Dok. Polresta Tangerang)

Selain menemukan sembilan pohon ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti daun ganja kering, alat penerangan, filter udara, timbangan elektrik, paspor, pupuk, dan satu unit handphone.

RA terancam hukuman dan dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.


Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan jaringan lain atau tidak. RA yang sehari-hari bekerja sebagai fotografer lepas itu kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas kegiatan ilegal yang telah dilakukannya. [*]

Baca Juga: Marshanda Akui Pernah Kesulitan Ekonomi, Sebut Sempat Berutang untuk Biaya Berobat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI