serang

Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim

Serang Suara.Com
Rabu, 07 Juni 2023 | 06:42 WIB
Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, begini dukungan warganet untuk pihak David Ozora. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas membuat pernyataan yang mengejutkan saat sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengakui berada di bawah tekanan Mario Dandy saat membantu tindak penganiayaan terhadap David Ozora.

"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.

Tidak hanya sampai disitu, Shane Lukas mengaku tekanan juga didapatkan dirinya hingga kasus mau masuk persidangan.

"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar  Happy Sihombing.

Karenanya, Shane Lukas yang selama ini berada satu sel dengan anak Rafael Alun di Lapas Kelas IIA Salemba meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan.

"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy Sihombing.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimintai pendapat oleh majelis hakim, menolak usulan pemindahan tahanan Shane Lukas. JPU berasalan pihaknya tidak memiliki wewenang memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas.

"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," kata jaksa.

Namun, situasi bisa berbeda jika pengajuan pemindahan tahanan dilakukan oleh majelis hakim. Pihak rutan atau lapas bisa memindahkan tahanan sesuai penetapan hakim.

Baca Juga: Tak Ada Jembatan, Kisah Warga Pemerihan Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai

"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa. 

Mendengar penjelasan JPU seperti itu, kemudian majelis hakim pun mengabulkan permohonan terdakwa Shane Lukas.

"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," ucap hakim. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI