Serang.suara.com – Kasus yang melibatkan pemain sinetron Rezky Aditya dengan Wenny Ariani terkait dengan ayah biologis anak Wenny akhirnya sampai pada putusan Mahkamah Agung. MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi amar putusan MA dalam laman resminya, Selasa, 13 Juni 2023.
Putusan itu mengukuhkan bahwa suami Citra Kirana tersebut merupakan ayah biologis anak perempuan yang dilahirkan Wenny. "Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," tutup amar putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Wenny Arianty menggugat Rezky Aditya sebesar Rp 17,5 miliar dan meminta pengakuan atas putrinya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun PN Tangerang memutuskan menolak seluruh gugatan Wenny.
Tak menyerah, Wenny kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di tingkat ini, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny. Tak puas dengan putusan tersebut, Rezky mengajukan kasasi ke MA, tapi ditolak.