Serang.suara.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya buka suara mengenai curhatan orang tua murid di kolom komentar akun Instagram Menteri Nadiem Makarim soal tradisi wisuda bagi siswa dari jenjang TK sampai SMA. Kemendikbud melalui Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto menyatakan wisuda bagi siswa, mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA, merupakan kegiatan yang bersifat opsional, boleh digelar, boleh juga tidak.
Menurut dia, Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebutkan kegiatan bersama di antara satuan pendidikan yang melibatkan orang tua harus didiskusikan dengan komite sekolah. "Kemendikbudristek mengimbau agar pihak sekolah dapat berkomunikasi dan bekerja sama dengan komite sekolah dan persatuan orang tua murid dan guru (POMG)," ucap Anang saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 15 Juni 2023.
Anang menuturkan hal ini dilakukan untuk menentukan pilihan yang terbaik bagi setiap sekolah yang tidak membebani orang tua.
Sebelumnya, akun Instagram Mendikbud Nadiem Makarim digeruduk orang tua murid yang mengaku keberatan dengan tradisi wisuda bagi siswa dari jenjang TK sampai SMA yang diadakan sekolah. Menurut mereka, wisuda hanya diperuntukkan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. Selain itu, mereka mengaku biaya yang dibebankan untuk acara wisuda tersebut memberatkan orang tua murid.
Protes itu memenuhi kolom komentar salah satu unggahan Nadiem di akun Instagram-nya. Padahal unggahan itu berisi video tentang apresiasi Mendikbud pada seorang seniman yang diunggah pada Senin, 12 Juni 2023.
“Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara wisuda dari TK-SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua. Wisuda hanya untuk lulusan universitas aja bukan dari TK,” tulis akun Instagram @mikhaylaeka2023, seperti dikutip pada Kamis, 15 Juni 2023.
Bahkan ada netizen yang seorang wali murid TK harus membayar senilai Rp 300 ribu untuk keperluan wisuda TK. Selain soal wisuda, netizen lain memprotes tentang aturan usia masuk SD maksimal 11 tahun.
“Pak tolonglah pertanyaannya diperbaiki masa anak gue yg umur 7 tahun gk bisa masuk negeri gara" Ada anak yg umur nya 11 taun ngedaftarin dan kandidatnya sekarang tua tua pak, alhasil anak saya yg umur 7 th mental kebuang sedih deh kalo sistem nya begini katanya zonasi gue rumah deket sekolah umur 7 tahun lebih 1blan aja tetep gak dapat,” tulis akun @momsenja6.
Adapun pemerintah menerapkan syarat usia masuk SD yang harus dipenuhi peserta didik baru, yaitu berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan maksimal 11 tahun. Selain itu, pemerintah menerapkan jalur zonasi sebagai pertimbangan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Baca Juga: 5 Fakta SPG Showroom Diperkosa Bergilir di Mobil yang Berjalan, Begini Kronologinya