Kronologi 6 Pelajar Dipaksa Cium Kaki dan Ditendang Kepalanya dalam Kasus Bully di Cianjur

Serang Suara.Com
Sabtu, 17 Juni 2023 | 22:10 WIB
Kronologi 6 Pelajar Dipaksa Cium Kaki dan Ditendang Kepalanya dalam Kasus Bully di Cianjur
Ilustrasi anak sedang di bully [Pexels/Mikhail Nilov] (Pexels/Mikhail Nilov)

Serang.suara.com – Video aksi perundungan (bullying) disertai kekerasan terhadap enam pelajar SMP di Cianjur, Jawa Barat, viral di media sosial. Video berdurasi 38 detik itu menunjukkan enam remaja yang masih mengenakan seragam batik sekolah dipaksa berjalan jongkok dan mencium kaki para pelaku. Tak berhenti di situ, salah satu pelaku juga menendang kepala korban. Bahkan pelaku lain di akhir video terlihat menendang para korban satu per satu hingga ada yang tersungkur.

Tak lama setelah video itu viral, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pacet mengamankan AJ, 21 tahun, pelaku utama sekaligus otak bullying dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan sebuah ikat pinggang. Sedangkan enam pelaku lain masih di bawah umur. 

Kepala Unit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 14 Juni 2023. Menurut keterangan para korban, ucap Elfan, mereka mengalami perundungan di kompleks Villa Grand Apple, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, saat sedang bermain.

Berdasarkan pengakuan para korban, awalnya mereka pergi ke Cipanas untuk merayakan kelulusan dengan menumpang truk. Di perjalanan, truk yang mereka tumpangi diberhentikan para pelaku. Karena takut, para korban turun dari truk dan lari ke Villa Grand Apple. Di kompleks tersebut, para korban berhasil ditangkap kelompok pelaku. Akhirnya, terjadilah bullying yang sekarang viral.

Adapun pelaku utama AJ mengaku motifnya adalah balas dendam. AJ mengaku pernah diperlakukan hal yang sama oleh sejumlah orang di Cianjur.

"Iya, balas dendam, karena saya juga waktu itu pernah diperlakukan seperti itu di Cianjur," tutur AJ, Sabtu, 17 Juni 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI