Serang.suara.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak AG, 15 tahun. Mario Dandy pun terancam hukuman 15 tahun penjara terkait dengan kasus tersebut.
"Disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 3 Juli 2023. "Dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun."
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AG pada akhir Juni lalu. "Iya, sudah (jadi tersangka). Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Hengki.
Sebelumnya, pihak AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan pada 8 Mei 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut dengan empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.
"Sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," tutur Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.