Serang Suara - Janji Presiden Jokowi terkait Ponpes Al Zaytun untuk diusut terjawab sudah, bahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana.
Secara tidak langsung Panji Gumilang sebagai sepuh Al Zaytun naik status pemeriksaan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun unsur pidana menurut Ditipidum Bareskrim Polri, yakni dugaan penistaan agama, meskipun MUI sendiri sebelumnya menyatakan tidak ada yang salah terkait kurikulum pendidikan Ponpes Al Zaytun, kutip dari Suara.com.
Sementara itu dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang berdasar pemeriksaan tertuang dalam KUHP yakni Pasal 156A.
Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".
Wawancara dengan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, kemarin menyampaikan keputusan penyelidikan ke penyidikan atas kasus Panji Gumilang setelah melakukan gelar perkara.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Polisi Cecar 26 Pertanyaan Terhadap Panji Gumilang
Sejak pemeriksaan sebagai saksi kemarin lalu, polisi mencecar sebanyak 26 pertanyaan terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Jokowi Bereaksi Soal Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan Hingga Menantu Rizieq Shihab 'Turun Gunung'
Sederet pertanyaan tersebut Panji menjawab, termasuk video viral tentang pernyataan Panji Gumilang yang beredar yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
Selain itu penyidik juga mencecar Panji dengan pertanyaan terkait sejarah berdirinya Ponpes Al Zaytun serta para pengikut.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.
Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.