Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Serang | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (Suara.com)

Serang Suara - Janji Presiden Jokowi terkait Ponpes Al Zaytun untuk diusut terjawab sudah, bahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana.

Secara tidak langsung Panji Gumilang sebagai sepuh Al Zaytun naik status pemeriksaan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun unsur pidana menurut Ditipidum Bareskrim Polri, yakni dugaan penistaan agama, meskipun MUI sendiri sebelumnya menyatakan tidak ada yang salah terkait kurikulum pendidikan Ponpes Al Zaytun, kutip dari Suara.com.

Sementara itu dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang berdasar pemeriksaan tertuang dalam KUHP yakni Pasal 156A.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

Wawancara dengan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, kemarin menyampaikan keputusan penyelidikan ke penyidikan atas kasus Panji Gumilang setelah melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Polisi Cecar 26 Pertanyaan Terhadap Panji Gumilang

Sejak pemeriksaan sebagai saksi kemarin lalu, polisi mencecar sebanyak 26 pertanyaan terhadap Panji Gumilang.

Sederet pertanyaan tersebut Panji menjawab, termasuk video viral tentang pernyataan Panji Gumilang yang beredar yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Selain itu penyidik juga mencecar Panji dengan pertanyaan terkait sejarah berdirinya Ponpes Al Zaytun serta para pengikut.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir) (sumber:)


Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.

Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Terancam Dipidana

Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Terancam Dipidana

Batam | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:40 WIB

Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan

Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya

Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:14 WIB

Bukan Sekadar Menang, Ini Janji John Herdman untuk Gaya Main Timnas Indonesia

Bukan Sekadar Menang, Ini Janji John Herdman untuk Gaya Main Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:05 WIB

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49 WIB

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Sinopsis Film Korea A Melody To Remember, saat Musik dapat Menyembuhkan Luka

Sinopsis Film Korea A Melody To Remember, saat Musik dapat Menyembuhkan Luka

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:40 WIB

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Ibu Anji Meninggal Dunia Malam Ini

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:29 WIB

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:27 WIB