Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Serang

Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (Suara.com)

Serang Suara - Janji Presiden Jokowi terkait Ponpes Al Zaytun untuk diusut terjawab sudah, bahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana.

Secara tidak langsung Panji Gumilang sebagai sepuh Al Zaytun naik status pemeriksaan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Adapun unsur pidana menurut Ditipidum Bareskrim Polri, yakni dugaan penistaan agama, meskipun MUI sendiri sebelumnya menyatakan tidak ada yang salah terkait kurikulum pendidikan Ponpes Al Zaytun, kutip dari Suara.com.

Sementara itu dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang berdasar pemeriksaan tertuang dalam KUHP yakni Pasal 156A.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

Wawancara dengan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, kemarin menyampaikan keputusan penyelidikan ke penyidikan atas kasus Panji Gumilang setelah melakukan gelar perkara.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).

Polisi Cecar 26 Pertanyaan Terhadap Panji Gumilang

Sejak pemeriksaan sebagai saksi kemarin lalu, polisi mencecar sebanyak 26 pertanyaan terhadap Panji Gumilang.

baca juga

Sederet pertanyaan tersebut Panji menjawab, termasuk video viral tentang pernyataan Panji Gumilang yang beredar yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Selain itu penyidik juga mencecar Panji dengan pertanyaan terkait sejarah berdirinya Ponpes Al Zaytun serta para pengikut.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata Djuhandhani Rahardjo Puro.

Panji diperiksa Bareskrim Polri selama hampir 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.53 hingga 23.30 WIB.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir) (sumber:)


Pantauan Suara.com kericuhan sempat kembali terjadi sesaat Panji hendak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Sejumlah awak media berdesakan dengan sekelompok orang yang diduga massa pendukung Panji.

Setelah kondisi sedikit kondusif Panji keluar. Sejurus kemudian dia langsung menyampaikan salam khasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Terancam Dipidana

Usai Diperiksa di Bareskrim Polri, Panji Gumilang Terancam Dipidana

Batam | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:40 WIB

Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan

Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 17:03 WIB

Terkini

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Investasi Rp339 Triliun, Blok Masela Target Mulai Konstruksi 2027

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Dibintangi Jenna Ortega, Sony Pictures Rilis Trailer Film Klara and the Sun

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:02 WIB

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:00 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:55 WIB

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:52 WIB

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:50 WIB

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:47 WIB