Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 04 Juli 2023 | 17:03 WIB
Poin-poin Pemeriksaan Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama: Status Naik Penyidikan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]

Suara.com - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023). Pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama ini ditujukan kepada Panji atas aktivitas mencurigakan dan kontroversial selama ponpes tersebut berdiri.

Tak hanya itu, berbagai isu yang menerpa Al Zaytun pun membuat Bareskrim akhirnya mempercepat proses penyelidikan. Pejabat lainnya seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta agar proses penyelidikan bisa cepat ditangani oleh pihak Bareskrim.

Pemeriksaan yang dilaksanakan selama 9 jam tersebut pun menghasilkan beberapa poin penting dalam perkembangan kasus ini. Simak inilah poin poin pemeriksaan Panji Gumilang selengkapnya.

1. Klarifikasi soal bekingan pejabat

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, Panji Gumilang disebut-sebut memiliki bekingan pejabat. Namun, tak disebutkan siapa pejabat tersebut. Kendati demikian, nama Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut terseret dalam kasus tersebut.

Tuduhan memiliki bekingan itu menjadi alasan mengapa Ponpes Al Zaytun itu masih berdiri sampai saat ini meski kerap membuat kontroversi. Namun, Panji Gumilang membantah bahwa ia memiliki bekingan pejabat.

"Sudah tidak usah tanya soal orang-orang yang tidak ada hubungannya," jawab Panji saat ditanya wartawan pasca pemeriksaan Senin kemarin.

2. Status kasus akan naik ke penyidikan

Pihak Bareskrim Polri juga memastikan akan melanjutkan proses penyelidikan dan menaikkan status kasus menjadi penyidikan. Hal ini pun berkenaan dengan rampungnya pemeriksaan pertama Panji dengan beberapa saksi lainnya serta dokumen pendukung untuk masuk ke tahap penyidikan.

baca juga

"Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro usai pemeriksaan Panji Gumilang.

3. Panji benarkan video yang beredar soal Al Zaytun

Video viral soal pembelajaran dan ajaran yang diterapkan di Al Zaytun sendiri dibenarkan oleh Panji dalam pemeriksaan tersebut. Diketahui, beberapa video kontroversial Al Zaytun sempat ditampilkan selama pemeriksaan untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan di dalam video tersebut.

Soal video video (Al Zaytun) yang beredar di media sosial, yang bersangkutan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar. Itu benar dilakukan oleh mereka," lanjut Djuhandhani.

4. Status Panji masih saksi

Status Panji sendiri hingga kini masih menjadi saksi. Meskipun begitu, proses hukum pun masih perlu dilakukan demi membuktikan semua tuduhan kepada pimpinan Al Zaytun tersebut.

5. Kemungkinan besar akan kembali dipanggil

Kemungkinan kenaikan status kasus penistaan agama yang ditujukan kepada Panji Gumilang ini juga membuka peluang bahwa masih ada pemeriksaan yang harus dijalani Panji. Namun, hingga kini pihak Bareskrim belum bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut dapat dilakukan.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Terorisme: Ada Parpol yang 'Pesan' Puluhan Juta Suara Jemaah Al-Zaytun

Pengamat Terorisme: Ada Parpol yang 'Pesan' Puluhan Juta Suara Jemaah Al-Zaytun

Liberte | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:48 WIB

Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Tasikmalaya | Selasa, 04 Juli 2023 | 16:00 WIB

CEK FAKTA: Panji Gumilang Dikeroyok Para Napi di Penjara

CEK FAKTA: Panji Gumilang Dikeroyok Para Napi di Penjara

Mamagini | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:51 WIB

Ada UAS, Ini Profil Tiga Ulama Kondang yang Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang

Ada UAS, Ini Profil Tiga Ulama Kondang yang Jadi Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:41 WIB

Moeldoko Minta Ponpes Al Zaytun Ditangani Bukan Karena Persepsi

Moeldoko Minta Ponpes Al Zaytun Ditangani Bukan Karena Persepsi

Metro | Selasa, 04 Juli 2023 | 15:10 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×