Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?

Serang

Rabu, 05 Juli 2023 | 11:41 WIB
Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Serang Suara - Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara, hal itu ia sampaikan di depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kemarin.

Panji Gumilang yang diduga menista agama tersebut menyampaikan, saat pemeriksaan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan lebih.

"Ya ada 30 pertanyaan lebih saya jawab dengan baik dan benar," kata Panji Gumilang di depan jurnalis saat berada di Bareskrim Polri.

Hanya saja Panji Gumilang yang diduga miliki 256 akun rekening bank tidak menerangkan apa isi dari 30 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Panji menerangkan kalau ia pernah dihukum 10 bulan.

"Ketika itu ditanya pernah ada ketetapn hukum, saya jawab ya, dan itu 10 bulan dihukum," aku Panji  Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan [Suara.com]
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (sumber: Suara.com)

Sementara menurut data Barekrim Polri bahwa status perkara Panji Gumilang saat ini sudah ke tahap penyidikan setelah status awal penyelidikan.

Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan keterangan, polisi menyangkakan Panji Gumilang sebagai terduga penistaan agama, hal tersebut termaktub dalam KUHP.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). [*]

baca juga

Kontributor: Putra Tanhar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

Serang | Rabu, 05 Juli 2023 | 11:03 WIB

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Serang | Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

Serang | Selasa, 04 Juli 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador

Video Viral Momen Memalukan Leon Goretzka Usai Jerman Dipecundangi Ekuador

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:21 WIB

Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina

Ritual Tanda Salib Lionel Scaloni dan Alasan Ogah Rayakan Gol Argentina

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:13 WIB

Iran vs Everybody di Piala Dunia 2026, Mehdi Taremi: Infantino Omong Kosong, FIFA Tak Adil

Iran vs Everybody di Piala Dunia 2026, Mehdi Taremi: Infantino Omong Kosong, FIFA Tak Adil

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:05 WIB

Makin Hari Makin Terbukti, Qatar dan Arab Saudi Lolos ke Piala Dunia 2026 dengan Cara Ilegal

Makin Hari Makin Terbukti, Qatar dan Arab Saudi Lolos ke Piala Dunia 2026 dengan Cara Ilegal

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:05 WIB

Kabar Duka! Wonderkid Venezuela Ditemukan Tewas di Tengah Reruntuhan Gempa

Kabar Duka! Wonderkid Venezuela Ditemukan Tewas di Tengah Reruntuhan Gempa

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:58 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

Gak Bikin Jerawat Meradang! Ini 4 Micellar Water untuk Kulit Acne-Prone

Gak Bikin Jerawat Meradang! Ini 4 Micellar Water untuk Kulit Acne-Prone

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:45 WIB

Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori

Rekomendasi Produk Philips Terbaik Sepanjang Masa Berdasarkan Kategori

Jabar | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:44 WIB

Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier

Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×