Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?

Serang | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 11:41 WIB
Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Serang Suara - Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara, hal itu ia sampaikan di depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kemarin.

Panji Gumilang yang diduga menista agama tersebut menyampaikan, saat pemeriksaan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan lebih.

"Ya ada 30 pertanyaan lebih saya jawab dengan baik dan benar," kata Panji Gumilang di depan jurnalis saat berada di Bareskrim Polri.

Hanya saja Panji Gumilang yang diduga miliki 256 akun rekening bank tidak menerangkan apa isi dari 30 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Panji menerangkan kalau ia pernah dihukum 10 bulan.

"Ketika itu ditanya pernah ada ketetapn hukum, saya jawab ya, dan itu 10 bulan dihukum," aku Panji  Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan [Suara.com]
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (sumber: Suara.com)

Sementara menurut data Barekrim Polri bahwa status perkara Panji Gumilang saat ini sudah ke tahap penyidikan setelah status awal penyelidikan.

Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan keterangan, polisi menyangkakan Panji Gumilang sebagai terduga penistaan agama, hal tersebut termaktub dalam KUHP.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). [*]

Kontributor: Putra Tanhar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

| Rabu, 05 Juli 2023 | 11:03 WIB

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

| Selasa, 04 Juli 2023 | 23:00 WIB

Terkini

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

Jawa Tengah | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:32 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:28 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya

Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:14 WIB

Bukan Sekadar Menang, Ini Janji John Herdman untuk Gaya Main Timnas Indonesia

Bukan Sekadar Menang, Ini Janji John Herdman untuk Gaya Main Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:05 WIB

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Pesugihan Memang Nyata! Kisah Horor 'Aku Harus Mati' Bongkar Teror di Panti Asuhan

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00 WIB

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Dari UMKM Daerah ke Pasar Jakarta, Produk Binaan PTBA Buktikan Daya Saingnya

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49 WIB

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Misi Terselubung Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Manggala Agni Sudah Padamkan Ratusan Hektare Karhutla di Riau

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:48 WIB