Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?

Serang | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 11:41 WIB
Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Serang Suara - Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara, hal itu ia sampaikan di depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kemarin.

Panji Gumilang yang diduga menista agama tersebut menyampaikan, saat pemeriksaan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan lebih.

"Ya ada 30 pertanyaan lebih saya jawab dengan baik dan benar," kata Panji Gumilang di depan jurnalis saat berada di Bareskrim Polri.

Hanya saja Panji Gumilang yang diduga miliki 256 akun rekening bank tidak menerangkan apa isi dari 30 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Panji menerangkan kalau ia pernah dihukum 10 bulan.

"Ketika itu ditanya pernah ada ketetapn hukum, saya jawab ya, dan itu 10 bulan dihukum," aku Panji  Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan [Suara.com]
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (sumber: Suara.com)

Sementara menurut data Barekrim Polri bahwa status perkara Panji Gumilang saat ini sudah ke tahap penyidikan setelah status awal penyelidikan.

Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan keterangan, polisi menyangkakan Panji Gumilang sebagai terduga penistaan agama, hal tersebut termaktub dalam KUHP.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). [*]

Kontributor: Putra Tanhar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

| Rabu, 05 Juli 2023 | 11:03 WIB

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

| Selasa, 04 Juli 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

Belanja Kosmetik Mewah Jadi Lebih Hemat Bersama BRI di Galeries Lafayette

Belanja Kosmetik Mewah Jadi Lebih Hemat Bersama BRI di Galeries Lafayette

Bri | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:44 WIB

Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026

Hoki Besar Hari Ini, 4 Shio Diprediksi Panen Cuan pada 13 Mei 2026

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:28 WIB

Saham Konglomerasi Berguguran dari Rebalancing MSCI, Ini Daftarnya

Saham Konglomerasi Berguguran dari Rebalancing MSCI, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:25 WIB

Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah

Melihat Penyulaman Kiswah Kabah di Kota Makkah

Foto | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:00 WIB

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi

Bogor | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:34 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral

Jakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:26 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri

Banten | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:19 WIB

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo

Surakarta | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:18 WIB

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 23:10 WIB