Serang Suara - Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara, hal itu ia sampaikan di depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kemarin.
Panji Gumilang yang diduga menista agama tersebut menyampaikan, saat pemeriksaan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan lebih.
"Ya ada 30 pertanyaan lebih saya jawab dengan baik dan benar," kata Panji Gumilang di depan jurnalis saat berada di Bareskrim Polri.
Hanya saja Panji Gumilang yang diduga miliki 256 akun rekening bank tidak menerangkan apa isi dari 30 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Panji menerangkan kalau ia pernah dihukum 10 bulan.
"Ketika itu ditanya pernah ada ketetapn hukum, saya jawab ya, dan itu 10 bulan dihukum," aku Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
![Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/serang/thumbs/1200x675/2023/07/05/1-panji-gumilang.jpg)
Sementara menurut data Barekrim Polri bahwa status perkara Panji Gumilang saat ini sudah ke tahap penyidikan setelah status awal penyelidikan.
Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan keterangan, polisi menyangkakan Panji Gumilang sebagai terduga penistaan agama, hal tersebut termaktub dalam KUHP.
Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). [*]
Baca Juga: FPI Desak Pemerintahan Jokowi Bubarkan Ponpes Al-Zaytun, Teringat Front Pembela Islam
Kontributor: Putra Tanhar