Serang Suara - Dianggap meresahkan, Front Persaudaraan Islam (FPI) desak pemerintah era Jokowi bubarkan Ponpes Al-Zaytun, Jawa Barat.
Desakan pembubaran ponpes Al-Zaytun tersebut karena menurut mereka ajaran Al-Zaytun dianggap meresahkan dan sesat, serta menganut ajaran sesat.
Bubarkan ponpes Al-Zaytun dengan meminta Kementerian Agama dan Kemenko Polhukam mencabut izin dan menutup permanen keberadaan ponpes Al-Zaytun di Jawa Barat itu.
"Kami ingin Menag dan Menkopolhukam mencabut izin Al-Zaytun tersebut, karena menganut ajaran sesat dan merusak ideologi," ujar Buya Husein.
Sebagai bentuk desakan tersebut, Front Persaudaraan Islam atau FPI juga menggelar unjuk rasa, Senin (26/6/2023). Bahkan FPI mengklaim membawa seribuan demonstran FPI.

Bukan itu saja Front Persaudaraan Islam itu juga mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk menangkap Panji Gumilang selaku pemimpin ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Sebelumnya di tahun 2020, pemerintah Indonesia membekukan Front Pembela Islam atau disebut FPI. Menurut pemerintah bahwa FPI merupakan organisasi terlarang dan telah dibubarkan.
Pembubaran Fron Pembela Islam itu berdasar mandat Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga sejak 30 Desember 2020. Selain membubarkan organisasi FPI, pemerintah juga melarang penggunaan atribut maupun embel-embel yang berkaitan dengan organisasi yang berbasis agama yang telah dilarang pemerintah. [*]