Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?

Serang | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 11:41 WIB
Panji Gumilang Akui Pernah Dihukum 10 Bulan, Lantas Bagaimana Tentang Penistaan Agama?
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat penuhi panggilan Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Serang Suara - Pimpinan Ponpes Al Zaytun mengaku pernah dihukum 10 bulan penjara, hal itu ia sampaikan di depan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, kemarin.

Panji Gumilang yang diduga menista agama tersebut menyampaikan, saat pemeriksaan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri ia dicecar sebanyak 30 pertanyaan lebih.

"Ya ada 30 pertanyaan lebih saya jawab dengan baik dan benar," kata Panji Gumilang di depan jurnalis saat berada di Bareskrim Polri.

Hanya saja Panji Gumilang yang diduga miliki 256 akun rekening bank tidak menerangkan apa isi dari 30 pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. Panji menerangkan kalau ia pernah dihukum 10 bulan.

"Ketika itu ditanya pernah ada ketetapn hukum, saya jawab ya, dan itu 10 bulan dihukum," aku Panji  Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Status Kasus Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan [Suara.com]
Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan (sumber: Suara.com)

Sementara menurut data Barekrim Polri bahwa status perkara Panji Gumilang saat ini sudah ke tahap penyidikan setelah status awal penyelidikan.

Setelah melakukan analisa dan pemeriksaan keterangan, polisi menyangkakan Panji Gumilang sebagai terduga penistaan agama, hal tersebut termaktub dalam KUHP.

Bunyi Pasal 156A KUHP sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia adalah "perbuatan a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa".

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata  Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). [*]

Kontributor: Putra Tanhar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

Curigai 256 Rekening Bank Milik Panji Gumilang, 33 Rekening atas Nama Institusi, Mahfud MD: 289 Total

| Rabu, 05 Juli 2023 | 11:03 WIB

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

Kasus Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Polisi Kenakan Pasal 156A KUHP, Status Naik ke Penyidikan

| Rabu, 05 Juli 2023 | 00:04 WIB

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

Masuk IGD RSUD Kota Tangerang, Evakuasi Cipto Raharjo Pria Berbobot 200Kg menggunakan Troli

| Selasa, 04 Juli 2023 | 23:00 WIB

Terkini

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

Hantavirus Masuk Singapura? Dua Penumpang Kapal MV Hondius Diisolasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Tolong Carikan Kerja untuk Wanita Ini: Dia Dipecat Gara-Gara Tolak Ajakan Mesum Bosnya

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:05 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Ulasan Film Ain: Menghadirkan Pesan Spiritual tentang Bahaya Hasad dan Iri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:00 WIB

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Asnawi Mangkualam Pulih Lebih Cepat dari Cedera ACL, Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF?

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:59 WIB

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Dean Henderson Bangga Crystal Palace Ukir Sejarah ke Final Liga Conference

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:51 WIB

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB