Serang.suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Tersangka itu adalah tiga oknum Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
“Sementara malam ini kami sudah tetapkan tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan dari tersangka A, yang juga merupakan pegawai Imigrasi. Total, ada empat oknum Imigrasi yang membantu sindikat meloloskan korban pendonor ginjal untuk berangkat ke Kamboja.
“Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Setidaknya 122 orang telah menjadi korban dalam kasus ini. Selain dari Imigrasi, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.